Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 September 2021 | 12:00 WIB
ILUSTRASI-Sejumlah ojol tampak tengah bersantai di samping McD Serpong Jaya, Tangsel, Rabu (9/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sementara untuk pengawasannya, pihaknya bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.

"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," tutupnya.

Data dan fakta soal Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor

Dasar Hukum

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021

1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

2. Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

4. Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Enam Titik Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor

Baca Juga: TOK! Ojek Online Tidak Boleh Mangkal di Jalur SSA Bogor

1. Jalan Pajajaran
2. Jalan Otista
3. Jalan Ir. H. Juanda
4. Jalan Jalak Harupat
5. Jalan Kapten Muslihat
6. Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.

Load More