Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 September 2021 | 12:00 WIB
ILUSTRASI-Sejumlah ojol tampak tengah bersantai di samping McD Serpong Jaya, Tangsel, Rabu (9/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

2. Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

4. Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Enam Titik Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021

1. Jalan Pajajaran
2. Jalan Otista
3. Jalan Ir. H. Juanda
4. Jalan Jalak Harupat
5. Jalan Kapten Muslihat
6. Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.

Load More