SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah atau Polda Jabar membongkar jaringan sindikat pembuat kartu vaksinasi COVID-19 palsu. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial Facebook.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 1 dari Subnit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar.
Dalam kasus ini, polisi menamankan seorang pelaku bernama Jonathan Rangga alias Jojo. Dia adalah salah seorang relawan vaksinasi COVID-19.
Target Jojo yakni orang-orang yang enggan divaksinasi. Namun targetnya pasarnya itu, dapat memiliki kartu vaksin COVID-19 tanpa disuntik vaksin COVID-19. Hebatnya lagi, kartu vaksin tersebut, tervalidasi pada aplikasi PeduliLindungi.
"Pelaku menjual kartu vaksin itu senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari keterangannya, ia sudah mencetak sembilan kartu, dengan total keuntungan 1,8 juta," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).
Untuk menerbitkan kartu vaksin COVID-19 itu, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Setelah itu, pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa. Dengan akses ke web tersebut, pelaku menerbitkan kartu vaksinasi, yang tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, untuk mengakses pada web Primarycare, pelaku berbekal id dan password, saat ia mengemban tugas sebagai relawan vaksinasi Covid-19.
Tak hanya Jojo, polisi pun mengendus penipuan sertifikat vaksinasi lainya, dengan modus yang sama. Ada pelaku yang berbeda, dengan inisial IF, MY dan HH.
Menurut dia, salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.
Baca Juga: Telkom Pastikan Keamanan Data PeduliLindungi sebagai Platform Anak Bangsa
"Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Jadi, ini bukan menjebol data," ucapnya.
Ketiga pelaku ini, kata dia sudah berhasil memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu.
HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.
Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan