SuaraJabar.id - Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka bed occupancy rate (BOR) atau keterisiaan tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 terendah sepanjang masa pandemi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, BOR di wilayahnya kini menyentuh angka satu digit yakni 9,3 persen. Hal itu kata dia, merupakan pertama kalinya di Jabar.
"Untuk BOR, turun di 9,3 persen, Ini pertama kalinya BOR rumah sakit kita di berada di satu digit. Alhamdulillah, mudah-mudahan kita pertahankan," kata Ridwan Kamil dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Ridwan mengatakan tingkat BOR rumah sakit rujukan COVID-19 yang menyentuh satu digit tersebut merupakan kali pertama di Jabar yang berada di satu digit angka.
Sebelumnya kata Ridwan Kamil, BOR di Jabar mencapai 12 persen pada pekan lalu.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jabar menjelaskan tentang status Kabupaten Cirebon dan Purwakarta yang masuk dalam PPKM Level 4.
Menurut Ridwan Kamil, hal tersebut bukan karena kenaikan kasus secara epidemilogi tapi lebih kepada faktor data.
"Jadi terkait dua wilayah, yaitu Kabupaten Cirebon Purwakarta tadi sudah diverifikasi bukan karena kenaikan kasus epidemilogi tapi lebih pada update data lama dan yang baru," kata dia.
"Tadi berhasil disinkronkan dengan Pemerintah Pusat. Jadi realitasnya bukan di PPKM level 4 tapi karena data yang dibaca memang ada data tambahan dari kasus masa lalu, maka dihitung sebagai PPKM level 4," ujar dia.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Tantangan Terbesar Penanganan Covid-19 Ada di Jawa Barat
Hal itu sedang dikomunikasikan pada Pemerintah Pusat difasilitasi oleh Pemprov Jabar.
"Kemudian kematian di Purwakarta juga nol dalam empat hari, sementara dalam catatan PPKM Level 4 ini naik empat kali lipat," kata dia.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana OTW Kurus Lagi, Digoda Netizen: Bahaya, Si Akang Bisa Terpesona Lagi
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban