Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 15:09 WIB
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Namun Kuasa Hukum Ajay, Fadly Nasution mengklaim kliennya itu tak bersalah.

Ia pun telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya pada 25 Agustus 2021 lalu itu.

Menurut Fadly, Ajay tak bersalah sebagaimana putusan Majelis Hakim yang menyebut kiennya disuap dengan sejumlah fee, yang berkaitan dengan kewenangan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR

Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

Proses persidangan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan nota pembelaan kami. Majelis menerapkan pasal 11 UU tipikor, sementara nota pembelaan kami memohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa (Ajay)," ujar Fadly ketika ditemui Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021).

Dalam perkana ini (izin proyek RSU Kasih Bunda), Fadly mengakui bahwa kliennya itu mendapat sejumlah uang.

Namun, menurutnya, uang yang diterima Wali Kota Kota Cimahi nonaktif ini bukanlah suap seperti yang disangkakan untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, melainkan imbalan atas koordinasi yang dilakukan oleh Ajay.

"Karena perizinan di Cimahi itu menjadi kewenangan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak ada kewenangan Wali Kota (Cimahi) di situ," ungkapnya.

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disalurkan Kerja di BUMN, PUKAT UGM: Menggembosi Perlawanan

Terkait uang itu, lanjut Fadly, seluruhnya berada dalam kontrak perjanjian kerja sama antara RSU Kasih Bunda dengan Dominicus Johnny Hendarto selaku Direktur PT Leidina Mandiri Perkasa.

Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memikirkan ulang terkait putusannya, dan banding yang diajukannya pada hari ini, Rabu, 15 September 2021

"Mudah-mudahan dalam 2-3 bulan sudah ada putusan," katanya.

KPK Ajukan Banding

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan perkara terdakwa korupsi Ajay M Priatna. Wali kota Cimahi Nonaktif itu divonis 2 tahun penjara terkait gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilaporkan Republika, Rabu, 1 September 2021.

Alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

KPK menilai, putusan itu juga tidak membuktikan dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a uu Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi. Ali mengatakan, KPK berpendapat majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ali.

Ajay Sogok Penyidik KPK agar Tak Dijadikan Tersangka

jauh sebelum vonis itu dijatuhkan, Ajay sempat berupaya supaya kasusnya tidak dipidanakan.

Ajay disebut memberikan suap senilai Rp 507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka.

Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)

"Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp 507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa.

Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan di Bandung Barat terkait kasus bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Yadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut.

Load More