SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Namun Kuasa Hukum Ajay, Fadly Nasution mengklaim kliennya itu tak bersalah.
Ia pun telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya pada 25 Agustus 2021 lalu itu.
Menurut Fadly, Ajay tak bersalah sebagaimana putusan Majelis Hakim yang menyebut kiennya disuap dengan sejumlah fee, yang berkaitan dengan kewenangan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR
Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
"Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan nota pembelaan kami. Majelis menerapkan pasal 11 UU tipikor, sementara nota pembelaan kami memohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa (Ajay)," ujar Fadly ketika ditemui Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021).
Dalam perkana ini (izin proyek RSU Kasih Bunda), Fadly mengakui bahwa kliennya itu mendapat sejumlah uang.
Namun, menurutnya, uang yang diterima Wali Kota Kota Cimahi nonaktif ini bukanlah suap seperti yang disangkakan untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, melainkan imbalan atas koordinasi yang dilakukan oleh Ajay.
"Karena perizinan di Cimahi itu menjadi kewenangan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak ada kewenangan Wali Kota (Cimahi) di situ," ungkapnya.
Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disalurkan Kerja di BUMN, PUKAT UGM: Menggembosi Perlawanan
Terkait uang itu, lanjut Fadly, seluruhnya berada dalam kontrak perjanjian kerja sama antara RSU Kasih Bunda dengan Dominicus Johnny Hendarto selaku Direktur PT Leidina Mandiri Perkasa.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar