SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Namun Kuasa Hukum Ajay, Fadly Nasution mengklaim kliennya itu tak bersalah.
Ia pun telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya pada 25 Agustus 2021 lalu itu.
Menurut Fadly, Ajay tak bersalah sebagaimana putusan Majelis Hakim yang menyebut kiennya disuap dengan sejumlah fee, yang berkaitan dengan kewenangan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
"Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan nota pembelaan kami. Majelis menerapkan pasal 11 UU tipikor, sementara nota pembelaan kami memohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa (Ajay)," ujar Fadly ketika ditemui Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021).
Dalam perkana ini (izin proyek RSU Kasih Bunda), Fadly mengakui bahwa kliennya itu mendapat sejumlah uang.
Namun, menurutnya, uang yang diterima Wali Kota Kota Cimahi nonaktif ini bukanlah suap seperti yang disangkakan untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, melainkan imbalan atas koordinasi yang dilakukan oleh Ajay.
"Karena perizinan di Cimahi itu menjadi kewenangan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak ada kewenangan Wali Kota (Cimahi) di situ," ungkapnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR
Terkait uang itu, lanjut Fadly, seluruhnya berada dalam kontrak perjanjian kerja sama antara RSU Kasih Bunda dengan Dominicus Johnny Hendarto selaku Direktur PT Leidina Mandiri Perkasa.
Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memikirkan ulang terkait putusannya, dan banding yang diajukannya pada hari ini, Rabu, 15 September 2021
"Mudah-mudahan dalam 2-3 bulan sudah ada putusan," katanya.
KPK Ajukan Banding
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan perkara terdakwa korupsi Ajay M Priatna. Wali kota Cimahi Nonaktif itu divonis 2 tahun penjara terkait gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilaporkan Republika, Rabu, 1 September 2021.
Tag
Berita Terkait
-
'Penyakit Kronis di Kemenaker': OTT Noel Bukan yang Pertama dan Mungkin Bukan Terakhir
-
Siapa Irvian Bobby Mahendro? 'Sutradara' Korupsi Rp6,9 Miliar di Balik OTT Noel
-
Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti Prabowo, Istana: Presiden Tak Bela Pejabat Korupsi!
-
Bikin Gebrakan Baru, Firdaus Oiwobo Ajukan Diri jadi Pengacara Immanuel Ebenezer
-
Nissan GT-R yang Disita dari Immanuel Ebenezer Bodong?
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
7 Item Kece yang Wajib Dibeli Saat Promo New Balance
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran