SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Namun Kuasa Hukum Ajay, Fadly Nasution mengklaim kliennya itu tak bersalah.
Ia pun telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya pada 25 Agustus 2021 lalu itu.
Menurut Fadly, Ajay tak bersalah sebagaimana putusan Majelis Hakim yang menyebut kiennya disuap dengan sejumlah fee, yang berkaitan dengan kewenangan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
"Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan nota pembelaan kami. Majelis menerapkan pasal 11 UU tipikor, sementara nota pembelaan kami memohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa (Ajay)," ujar Fadly ketika ditemui Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021).
Dalam perkana ini (izin proyek RSU Kasih Bunda), Fadly mengakui bahwa kliennya itu mendapat sejumlah uang.
Namun, menurutnya, uang yang diterima Wali Kota Kota Cimahi nonaktif ini bukanlah suap seperti yang disangkakan untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, melainkan imbalan atas koordinasi yang dilakukan oleh Ajay.
"Karena perizinan di Cimahi itu menjadi kewenangan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak ada kewenangan Wali Kota (Cimahi) di situ," ungkapnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR
Terkait uang itu, lanjut Fadly, seluruhnya berada dalam kontrak perjanjian kerja sama antara RSU Kasih Bunda dengan Dominicus Johnny Hendarto selaku Direktur PT Leidina Mandiri Perkasa.
Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memikirkan ulang terkait putusannya, dan banding yang diajukannya pada hari ini, Rabu, 15 September 2021
"Mudah-mudahan dalam 2-3 bulan sudah ada putusan," katanya.
KPK Ajukan Banding
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan perkara terdakwa korupsi Ajay M Priatna. Wali kota Cimahi Nonaktif itu divonis 2 tahun penjara terkait gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilaporkan Republika, Rabu, 1 September 2021.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata