SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa ratusan buruh perusahaan Damri cabang Bandung. Sudah tujuh bulan mereka belum menerima gaji.
Selama tujuh bulan, para pekerja itu hanya menerima uang sebesar Rp 1 juta per orang dari perusahaan.
Seorang pengemudi, Ade Fattah Hidayat mengaku para karyawan sempat melakukan aksi menyikapi pernyataan perusahaan yang mengklaim telah membayar gaji para karyawan.
Mereka menyampaikan belum digaji 7 bulan dan baru dibayar Rp 1 juta.
Baca Juga: Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang
"Baru Rp 1 juta," ujar Ade kepada dukutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com.
Menurutnya, uang tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-hari. Ade bahkan sempat menggunakan aplikasi pinjaman online dan mengadaikan barang pribadi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan membayar anak kuliah.
Ia juga selama ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Selama ini yang menolong subsidi dari keluarga," kata dia.
Ade mendapatkan informasi jika perusahaan belum bisa membayarkan gaji karena terdampak pandemi Covid-19. Ade berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dan gaji karyawan dapat dibayarkan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
Ia pun meminta perhatian lebih dari Menteri BUMN dan Presiden Joko Widodo terkait masalah yang dihadapi.
Salah seorang tim advokasi para karyawan Damri, Rengga mengaku akan terus mengawal permasalahan yang dialami para karyawan.
"Kami berkumpul melakukan langkah hukum ke depannya," katanya.
Saat dikonfirmasi, General Manager Damri cabang Bandung Ahmad Daroini menjelaskan kegiatan operasional menurun yang berdampak kepada pendapatan menurun drastis di masa pandemi Covid-19. Sehingga hak-hak karyawan yaitu gaji tidak bisa dibayar penuh.
"Namun setiap bulan tetap ada cicilan pembayaran gaji tapi tidak penuh 100 persen sehingga kalau diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda dan tetap dicatat sebagai hutang gaji perusahaan kepada karyawan," ujarnya.
Ia mengaku akan menyelesaikan pembayaran dengan cara dibayar bertahap atau diangsur.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Kritik Prabowo Naikan Gaji Hakim, Dialog 7 Tahun Lalu dengan Najwa Shihab Diungkit
-
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Berharap Hakim Bisa Membentengi Diri dari Godaan Korupsi
-
Berkunjung ke Lokasi KKN Jokowi, Rismon Sianipar: Tak Ada Buktinya
-
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
-
Bojan Hodak Soroti Pentingnya Adaptasi Bagi Pemain Baru, Ada Target Tinggi?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum