Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 19:17 WIB
ILUSTRASI Bus Damri. [Suara.com/Tofan Kumara]

SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa ratusan buruh perusahaan Damri cabang Bandung. Sudah tujuh bulan mereka belum menerima gaji.

Selama tujuh bulan, para pekerja itu hanya menerima uang sebesar Rp 1 juta per orang dari perusahaan.

Seorang pengemudi, Ade Fattah Hidayat mengaku para karyawan sempat melakukan aksi menyikapi pernyataan perusahaan yang mengklaim telah membayar gaji para karyawan.

Mereka menyampaikan belum digaji 7 bulan dan baru dibayar Rp 1 juta.

Baca Juga: Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang

"Baru Rp 1 juta," ujar Ade kepada dukutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com.

Menurutnya, uang tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-hari. Ade bahkan sempat menggunakan aplikasi pinjaman online dan mengadaikan barang pribadi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan membayar anak kuliah.

Ia juga selama ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Selama ini yang menolong subsidi dari keluarga," kata dia.

Ade mendapatkan informasi jika perusahaan belum bisa membayarkan gaji karena terdampak pandemi Covid-19. Ade berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dan gaji karyawan dapat dibayarkan.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK

Ia pun meminta perhatian lebih dari Menteri BUMN dan Presiden Joko Widodo terkait masalah yang dihadapi.

Salah seorang tim advokasi para karyawan Damri, Rengga mengaku akan terus mengawal permasalahan yang dialami para karyawan.

"Kami berkumpul melakukan langkah hukum ke depannya," katanya.

Saat dikonfirmasi, General Manager Damri cabang Bandung Ahmad Daroini menjelaskan kegiatan operasional menurun yang berdampak kepada pendapatan menurun drastis di masa pandemi Covid-19. Sehingga hak-hak karyawan yaitu gaji tidak bisa dibayar penuh.

"Namun setiap bulan tetap ada cicilan pembayaran gaji tapi tidak penuh 100 persen sehingga kalau diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda dan tetap dicatat sebagai hutang gaji perusahaan kepada karyawan," ujarnya.

Ia mengaku akan menyelesaikan pembayaran dengan cara dibayar bertahap atau diangsur.

Ahmad menegaskan kembali kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat dan penutupan sejumlah ruas jalan beberapa waktu lalu ikut memberikan dampak.

Load More