SuaraJabar.id - Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Wenny bakal menghuni Lapas Sukamiskin selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Wenny dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin erdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Wenny merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.
Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu (22/9), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wenny, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (3/9/2021), telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.
Baca Juga: Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK
Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Hengky divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Recky divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK pada hari Rabu (22/9) juga telah mengeksekusi Hengky ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, ketiganya telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan plotting yang dilakukan Wenny melalui Recky.
Pekerjaan yang diperoleh Hedy adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp 17.724.518.000,00 menggunakan PT Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-Panapat senilai Rp 6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Berita Terkait
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Babak Baru Kasus Nizam: Ibu Tiri Layangkan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di PN Cibadak
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban