SuaraJabar.id - Seekor hiu tutul terdampar di Pantai Ciraragan, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur. Keberadaan hiu berukuran panjang 4 meter dan berat 2 ton itu pun mengundang perhatian warga.
Dari keterangan, hiu berukuran jumbo itu sudah dalam kondisi mati ketika terdampar di pinggir pantai.
Kondisi ini membuat warga tak mencoba menyelamatkan hiu itu dengan mengembalikannya ke laut lepas. bangkai hiu tutul akhirnya dipotong warga untuk dikonsumsi.
Hiu tutul pertama kali ditemukan warga saat mencari ikan di tepi Pantai Ciraragan, Desa Talagasari, Kecamatan Sindang Barang.
"Karena sudah mati, warga sekitar mulai memotong daging ikan untuk dikonsumsi. Sebagian besar warga sekitar membawa daging untuk diolah menjadi lauk teman makan nasi. Ini pertama kali warga menemukan hiu paus tutul terdampar di pantai selatan Sidangbarang, " kata Iing (50), warga sekitar yang pertama kali menemukan bangkai hiu tutul, dikuti dari Antara, Minggu (26/9/2021).
Ia menjelaskan tidak menunggu lama, menjelang siang, daging hiu tutul habis dibagi warga, tidak hanya daging, tulang ikan pun dibawa warga untuk pajangan.
"Sebagian besar warga yang datang kebagian dagingnya. Ada juga yang membawa tulang untuk dijadikan pajangan atau dibuat pipa cangklong," katanya.
Sementara Kapolsek Sindangbarang, Ipda Iim Muhaimin mengatakan, sempat mendapat laporan warga terkait temuan hiu paus tutul yang terdampar di pantai selatan tepatnya di Desa Talagasari, karena sudah dalam kondisi mati, warga sekitar memotong bangkai ikan untuk dikonsumsi.
Temuan tersebut, merupakan untuk pertama kali karena selama ini, warga belum pernah menemukan bangkai paus sejenis.
Baca Juga: Kades Sukamakmur Keluhkan Akses Kesehatan Kabupaten Bogor, Pilih Berobat ke Cianjur
"Saat petugas sampai di lokasi, kondisi hiu paus yang terdampar sudah dipotong warga. Ini merupakan kali pertama warga menemukan bangkai hiu paus di pantai tersebut, " katanya.
Sementara tokoh masyarakat pantai selatan Cianjur, Rahmat (52) mengatakan terdamparnya hiu paus tutul di pantai selatan sejak tiga tahun terakhir sudah dua kali, dimana tahun 2018, warga menemukan bangkai hiu paus tutul di Pantai Agrabinta. Dimana warga memotong hiu paus yang sudah mati untuk diambil dagingnya dan dikonsumsi.
"Tiga tahun yang lalu, warga di Pantai Agrabinta, menemukan hiu paus tutul terdampar dengan ukuran lebih panjang. Warga lalu mengambil dagingnya untuk dikonsumsi, kalau melihat dari jenisnya, kami menduga hiu paus tersebut, terpisah dari kawanannya hingga terdampar ke perairan yang lebih dangkal," katanya.
Berita Terkait
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September