SuaraJabar.id - Suaranya khas, tak kalah sumbang dan fals dari Iwan Fals ketika ia menyuarakan nasib buruh yang tertindas atau petani yang dirampas tanahnya.
Tak sedikit aktivis yang menjadikan lagu Mukti-Mukti sebagai penyemangat ketika mereka mengorganisir rakyat atau berhadapan dengan moncong senapan aparat.
Kini, Mukti-Mukti terbaring sakit di RS Borromeus Bandung.
Sejumlah seniman dan musisi menggelar pun merespon kondisi Mukti-Mukti itu dengan menggelar "Konser Gotong Royong Baladna Mukti-Mukti" dari 3 Oktober sampai dengan 5 Oktober 2021 untuk pengumpulan dana dan doa bagi Mukti-Mukti.
Baca Juga: Geruduk Bandung, Sleman Fans Bakar Flare di Sidolig
Stage Manager Konser Gotong Royong Baladna Mukti-Mukti, Mat Don, mengatakan dalam acara itu juga diadakan lelang berupa lukisan, gitar "gedebog" pisang, dan batu akik.
"Kawan-kawan, untuk Konser Gotong Royong Baladna Mukti-Mukti, baru terjual gitar gedebog pisang. Masih banyak kekurangan untuk keperluan kesembuhan Mukti-Mukti," kata Matdon, dikutip dari Antara, Senin (4/9/2021).
Konser tersebut digelar dari pukul 15.30-17.30 WIB secara offline dan online disiarluaskan melalui Kitsch TV.
Musisi dan seniman yang tampil dalam konser tersebut adalah Ferry Curtis, Ary Juliant, Trino Yuwono, RO, Liar JAF, dan Bara, Sakti Curtis, Amy Kurniawan, Iman Soleh, Panji Sakti, serta Ganjar Noor.
Bagi yang hendak donasi bisa melalui BCA 7773027805 - Mandiri 1300011011411 a.n. Reita Ariyanti
Baca Juga: Isu Kebangkitan Partai Buruh, Pakar Singgung Kekuatan Politik dan Dampak Ekonomi
"Semoga rekan-rekan ada yang tergerak. Sekadar menyumbang sedikit saja rezekinya," katanya.
Sementara itu, musisi folk song yang tinggal di Pulau Lombok Ary Juliyant mengajak untuk turut mendukung dalam pentas untuk Mukti-Mukti yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit.
Mukti-Mukti merupakan penyanyi balada yang tema karyanya bervariasi dari mengangkat kaum marginal atau perlawanan sampai cinta. Lagu-lagu Mukti-Mukti juga sangat lekat dengan kalangan aktivis kampus.
Tak perlu hiruk pikuk penonton yang penuh sesak, Mukti-Mukti tetap menyampaikan pesan melalui lagunya dari segelintir penonton sampai belasan penonton saja.
Kekonsistenan Mukti-Mukti menjadi pemicu semangat kalangan aktivis kampus di Kota Bandung era 1990-an.
Tembang yang terkenal kalangan aktivis, yakni, "Menitip Mati", "Aku Hanya Ingin", dan "Surat Kepada D".
Berita Terkait
-
Super Junior Siap Gelar Konser 'Super Show 10' di Jakarta pada 13 September
-
Konser Babymonster Digelar Hari Ini di Indonesia, Intip Daftar Harga Merchandise Resminya
-
Jelang Konser di Indonesia, &TEAM Mau Cicipi Kuliner Khas Nusantara Hingga Jalan-Jalan ke Kota Tua
-
KPK Lelang Harta Koruptor Rp 24,8 Miliar: Ada Kesempatan Beli Barang Branded Murah?
-
Bakal Lebih Megah dari Green Day dan Saosin, Begini Kira-kira Panggung Muse di Jakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum