SuaraJabar.id - Ustadz Encep Jenal Muttaqin mendadak viral usai ada pihak yang menyebut dirinya merupakan Wali Allah yang dilantik oleh Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul.
Kekinian, Ustadz Encep membantah tuduhan tersebut. Ia pun membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ustadz Encep didampingi kuasa hukumnya mendatangi Markas Polres Sukabumi, Senin (4/10/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penyidik sudah mengantongi nama diduga pembuat pesan suara, dan mengirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
"Jenal Mutaqin atau Ustaz Encep pada hari Kamis tanggal 31 September 2021 disebut dalam Rekaman Suara sebagai Wali Allah. Setelah kita kumpulkan informasi ternyata yang bersangkutan tidak pernah mengatakan hal tersebut," tegas Kapolres Sukabumi kepada awak media.
"Hari jumat 1 Oktober 2021 dibuatlah pengaduan, kita lakukan penyelidikan dan sudah muncul laporan polisi tanggal 4 Oktober 2021 dan sudah sidik. Terlapor sudah kita kantongi namanya inisial AR, yang dalam voice notenya tersebut kami duga adalah suara dari AR," sambungnya.
Dijelaskan Dedy, undang-undang yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terlapor lanjut Kapolres Sukabumi pada rekaman suara ada pembicaraan soal kemunculan wali namanya wali Encep yang salatnya tidak pake baju.
"Ada lagi ucapan ustadz Encep mengaku sekarang jadi wali dan mengaku sekarang sudah dilantik nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul, penyelidikan sudah masuk tahap sidik," terangnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Garut Gagalkan Penyelundupan Sabu di Tulang Ayam
Seperti diberitakan sebelumnya, Rekaman Suara berdurasi 2 menit dan 21 detik tersebut dibuat Arif Rahman Hakim, Ketua DPC LSM Komunitas Pemberantas Korupsi atau KPK Pasundan Surade.
Arif mengaku membuat pesan suara tersebut bukan bermaksud fitnah, hoaks atau melecehkan tapi melakukan klarifikasi soal isu yang sudah beredar di masyarakat sebelumnya.
Kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Sabtu (2/10/2021), warga Kampung Munjul RT 01/02 Desa Sirnasari, Kecamatan Surade tersebut mengaku Pesan Suara yang menyebar di aplikasi WhatsApp itu dimaksudkan sebagai bahan kajian.
"Memang benar itu suara saya, yang di-share di grup KPK Pasundan untuk dibahas dan dikaji," kata dia.
Namun, Arif tidak menyangka Rekaman Suara yang dikhususkan untuk grup internal organisasinya itu menyebar ke sejumlah grup WhatsApp lain.
"Tidak menyangka pesan suara tersebut di-share ke mana-mana," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Musibah, Ini Alasan Ustadz Felix Sebut Perusak Hutan Pelaku 'Dosa Besar'
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan