SuaraJabar.id - Pasangan yang melaksanakan nikah siri, ternyata bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). Meski pernikahannya tidak tercatat negara, namun dalam peraturan yang tertuang dalam aturan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri diharuskan terdata dalam KK.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung Barat Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya sudah lama menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri karena mengikuti kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Sudah bisa dari dulu dan aturannya juga dari pusat, cuma baru ramai sekarang. Padahal, sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan," ujarnya saat dihubungi Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Minggu (10/10/2021).
Meski begitu, dia menyatakan, dalam pencatatan perkawinan di KK bagi pasangan yang nikah siri sedikit berbeda dengan pasangan yang nikah secara sah yang memiliki buku nikah.
"Untuk pasangan nikah siri, tetap bisa dibuatkan KK dengan status perkawinannya, kawin belum tercatat. Kita buatkan KK itu supaya ada perlindungan hukum buat anaknya," katanya.
Namun, Hendra mengemukakan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri. Hal itu karena pasangan tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Syarat agar pasangan nikah siri bisa mendapat KK, yakni di antaranya harus mengisi F-1, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan beberapa syarat lain-lain.
"Tentunya KK bagi yang nikah siri itu bisa diterbitkan setelah mereka memenuhi persyaratan yang diharuskan," ucapnya.
Hendra mengemukakan, jika semua syarat yang diharuskan sudah terpenuhi, pihaknya bakal tetap memberikan pelayanan dalam menerbitkan KK bagi pasangan yang hanya nikah siri tersebut.
Baca Juga: Kini Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Begini Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah