SuaraJabar.id - Pasangan yang melaksanakan nikah siri, ternyata bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). Meski pernikahannya tidak tercatat negara, namun dalam peraturan yang tertuang dalam aturan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri diharuskan terdata dalam KK.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung Barat Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya sudah lama menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri karena mengikuti kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Sudah bisa dari dulu dan aturannya juga dari pusat, cuma baru ramai sekarang. Padahal, sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan," ujarnya saat dihubungi Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Minggu (10/10/2021).
Meski begitu, dia menyatakan, dalam pencatatan perkawinan di KK bagi pasangan yang nikah siri sedikit berbeda dengan pasangan yang nikah secara sah yang memiliki buku nikah.
"Untuk pasangan nikah siri, tetap bisa dibuatkan KK dengan status perkawinannya, kawin belum tercatat. Kita buatkan KK itu supaya ada perlindungan hukum buat anaknya," katanya.
Namun, Hendra mengemukakan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri. Hal itu karena pasangan tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Syarat agar pasangan nikah siri bisa mendapat KK, yakni di antaranya harus mengisi F-1, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan beberapa syarat lain-lain.
"Tentunya KK bagi yang nikah siri itu bisa diterbitkan setelah mereka memenuhi persyaratan yang diharuskan," ucapnya.
Hendra mengemukakan, jika semua syarat yang diharuskan sudah terpenuhi, pihaknya bakal tetap memberikan pelayanan dalam menerbitkan KK bagi pasangan yang hanya nikah siri tersebut.
Baca Juga: Kini Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Begini Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba