SuaraJabar.id - Sebanyak 12 pemandu lagu atau PL karaoke diangkut ke truk Polisi usai terjaring razia penegakan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Razia yang digelar pada Rabu (13/10/2021) ini bertujuan untuk memastikan tak ada tempat hiburan malam yang buka selama PPKM.
Saat razia, petugas mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang nekat kucing-kucingan dengan petugas. Setelah kedapatan nekat buka di masa PPKM, petugas pun memaksa menutup sejumlah tempat hiburan malam yang terjaring razia.
Ada tiga lokasi karaoke yang didatangi oleh tim dari Polres Sukabumi yang melakukan operasi cipta kondisi di kawasan objek wisata Pantai Palabuhanratu.
Baca Juga: Daftar Pejabat di Jatim Melanggar PPKM, Terbaru Ada Wali Kota Malang
Ketiganya sudah beroperasi, sengaja mulai buka tengah malam dan biasanya hingga jelang pagi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan operasi dilaksanakan karena saat ini status Kabupaten Sukabumi masih PPKM level 3 dan belum ada izin operasi untuk THM di masa pandemi dari pemerintah.
"Semua pengunjung yang ada di tempat hiburan malam jalani tes urine dan satu orang perempuan positif mengkonsumsi obat terlarang," sambungnya.
Dijelaskan Kusmawan, tim gabungan juga mengamankan 12 perempuan sebagai pemandu lagu ke Kantor Polres Sukabumi.
"Kami pun menyita sedikitnya 870 botol minuman keras berbagai merk dalam sejumlah lokasi," jelasnya
Baca Juga: Tren Liburan Saat Ini: Mulai dari Road Trip hingga Staycation di Alam
Kusmawan kembali menegaskan bahwa saat ini masih kebijakan PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi. Selain itu Sukabumi juga memiliki Peraturan Daerah (PERDA) minuman nol persen alkohol.
Belum beroperasi THM hingga saat ini akibat PPKM sempat memicu aksi perkumpulan pengusaha THM dan pemandu lagu di Sukabumi. Mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk meminta solusi karena selama masa PPKM, mereka sama sekali tidak memiliki penghasilan.
Banyak pemandu lagu di Kota Sukabumi yang harus ke luar dari Sukabumi, mencari daerah yang tidak terlalu ketat menjalankan aturan PPKM khususnya soal THM.
Berita Terkait
-
Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?
-
Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi
-
Mesin Tukar Sampah Jadi Uang Mulai Diuji di SMAN 2 Sukabumi: Bagaimana Cara Kerjanya?
-
Mediasi Buntu, Kenapa Amuk Massa di Sukabumi Tak Terbendung? Ini Kronologi Lengkapnya
-
Dedi Mulyadi Tegas di Sukabumi: Ini Rumah, Bukan Gereja! Langsung Transfer Rp 100 Juta
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi