Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Publik digegerkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami seorang bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi. Kasus itu terungkap setelah korban mengadukan aksi bejat ayah tirinya pada sang nenek.

Bocah 13 tahun itu merupakan satu dari ratusan anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi.

Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Sukabumi, sepanjang 2020 ada 77 kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan 127 korban.

Sementara periode Januari hingga September 2021, ada 52 kasus dengan 69 korban.

Baca Juga: Mahasiswa UNY Beri Pendampingan bagi Difabel Korban Pelecehan Seksual lewat Gim

Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan mengatakan ratusan korban tersebut memiliki rentang usia 2,5 hingga 18 tahun. Mereka pun tidak semuanya perempuan, ada laki-laki yang turut menjadi korban kekerasan seksual.

"Hampir semuanya kekerasan seksual, jarang yang lain," kata Yani, Kamis (14/10/2021).

Yani yang juga istri Bupati Sukabumi Marwan Hamami ini mengungkapkan, P2TP2A selalu mendampingi korban hingga selesai, baik pendampingan psikologis maupun hukum. Termasuk jika diperlukan dalam persidangan, P2TP2A mendampingi korban di ruang sidang agar kasusnya bisa selesai.

"Karena hanya P2TP2A yang boleh masuk ke ruang sidang. Jadi Anak kecil itu kan susah kalau ditanya, maka ada pendampingan saat sidang," ujarnya.

"Ke depan, selama ada laporan ke P2TP2A, pasti kita dampingi," imbuh Yani.

Baca Juga: Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Eks Dosen Unej, Mahasiswa Gelar Aksi di PN Jember

Yani mengimbau setiap keluarga, terutama ibu, harus bisa menjaga anak-anaknya dengan baik, terutama saat bermain.
Pasalnya, kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi justru kerap dilakukan orang terdekat seperti ayah kandung atau tiri, padahal seharusnya mereka yang melindungi anak-anak ini dari tindak kejahatan.

"Jadi saya lebih menekankan kepada ibu untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai ada celah bisa kecolongan seperti itu. Memang harus ditingkatkan ketahanan keluarganya," kata dia.

Data yang disampaikan Yani tidak jauh berbeda dengan yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati pada Juli 2021.

Ketika itu Leni menyebut selama 2020 ada sekira 126 Anak di Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban kekerasan seksual.

Namun tak hanya itu, Leni juga mengatakan ada lima Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, enam korban kasus trafficking, dan enam Anak mengalami kasus lainnya.
Data itu diperolehnya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui, kasus terbaru dialami perempuan usia 13 tahun--sebelumnya disebut 12 tahun, yang diduga diperkosa ayah tirinya di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku berinisial H (59 tahun) mengaku sudah melakukan tindak asusila itu lebih dari 10 kali sejak 2019 hingga Agustus 2021 saat istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Load More