SuaraJabar.id - Publik digegerkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami seorang bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi. Kasus itu terungkap setelah korban mengadukan aksi bejat ayah tirinya pada sang nenek.
Bocah 13 tahun itu merupakan satu dari ratusan anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi.
Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Sukabumi, sepanjang 2020 ada 77 kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan 127 korban.
Sementara periode Januari hingga September 2021, ada 52 kasus dengan 69 korban.
Baca Juga: Mahasiswa UNY Beri Pendampingan bagi Difabel Korban Pelecehan Seksual lewat Gim
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan mengatakan ratusan korban tersebut memiliki rentang usia 2,5 hingga 18 tahun. Mereka pun tidak semuanya perempuan, ada laki-laki yang turut menjadi korban kekerasan seksual.
"Hampir semuanya kekerasan seksual, jarang yang lain," kata Yani, Kamis (14/10/2021).
Yani yang juga istri Bupati Sukabumi Marwan Hamami ini mengungkapkan, P2TP2A selalu mendampingi korban hingga selesai, baik pendampingan psikologis maupun hukum. Termasuk jika diperlukan dalam persidangan, P2TP2A mendampingi korban di ruang sidang agar kasusnya bisa selesai.
"Karena hanya P2TP2A yang boleh masuk ke ruang sidang. Jadi Anak kecil itu kan susah kalau ditanya, maka ada pendampingan saat sidang," ujarnya.
"Ke depan, selama ada laporan ke P2TP2A, pasti kita dampingi," imbuh Yani.
Baca Juga: Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Eks Dosen Unej, Mahasiswa Gelar Aksi di PN Jember
Yani mengimbau setiap keluarga, terutama ibu, harus bisa menjaga anak-anaknya dengan baik, terutama saat bermain.
Pasalnya, kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi justru kerap dilakukan orang terdekat seperti ayah kandung atau tiri, padahal seharusnya mereka yang melindungi anak-anak ini dari tindak kejahatan.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jangan Salahkan Diri! Ini 8 Cara Mengatasi Trauma akibat Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR