SuaraJabar.id - Dua pengepul judi online di Kabupaten Garut diciduk polisi. Keduanya kini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara karena melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan praktik perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus judi di Garut, Kamis (14/10/2021).
Ia menyampaikan kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, kemudian Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Tersangka dalam kasus itu, kata Kapolres, yakni inisial UZ (41) dan anak buahnya RA (19) yang berperan sebagai bandar kecil atau pengepul dalam praktik judi togel daring di wilayah Garut.
Baca Juga: Panglima Jenderal NII Habis Di-bully Netizen
"Masyarakat ini memasang secara fisik kepada pengepul menggunakan rekapan dan uang secara tunai, dan kemudian setelah itu pengepul RA menyetorkan ke UZ yang nanti memasukkan ke dalam website," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan praktik judi daring itu berhasil terungkap oleh jajaran Tim Sancang Polres Garut di kawasan Pasar Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (4/10) malam.
Tersangka, lanjut Kapolres, menjalankan praktik judi daring jenis Sydney, Hongkong, Macau, dan Singapura yang sudah berjalan selama dua tahun di kawasan Pasar Ciawitali dengan keuntungan Rp 20 juta setiap bulan.
"Sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun, untuk keuntungan setiap bulannya Rp 20 juta," katanya.
Kapolres mengungkapkan keuntungan besar dari praktik judi itu karena setiap hari banyak masyarakat yang ikut judi dengan menaruhkan uangnya paling kecil Rp50 ribu.
Baca Juga: Viral Video Pria Kibarkan Bendera NII di Garut, Ngaku Panglima Jenderal NII
Kegiatan judi itu, kata Kapolres, berhasil terungkap karena adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan praktik tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pengepulnya.
Berita Terkait
-
Putusan Cerai Dokter Terduga Pelecehan Pasien Bocor, Apa Isinya?
-
Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja
-
Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
-
Putusan Cerai Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Viral, Kesaksian Eks Istri Bikin Ngeri
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI