SuaraJabar.id - Dua pengepul judi online di Kabupaten Garut diciduk polisi. Keduanya kini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara karena melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan praktik perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus judi di Garut, Kamis (14/10/2021).
Ia menyampaikan kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, kemudian Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Tersangka dalam kasus itu, kata Kapolres, yakni inisial UZ (41) dan anak buahnya RA (19) yang berperan sebagai bandar kecil atau pengepul dalam praktik judi togel daring di wilayah Garut.
Baca Juga: Panglima Jenderal NII Habis Di-bully Netizen
"Masyarakat ini memasang secara fisik kepada pengepul menggunakan rekapan dan uang secara tunai, dan kemudian setelah itu pengepul RA menyetorkan ke UZ yang nanti memasukkan ke dalam website," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan praktik judi daring itu berhasil terungkap oleh jajaran Tim Sancang Polres Garut di kawasan Pasar Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (4/10) malam.
Tersangka, lanjut Kapolres, menjalankan praktik judi daring jenis Sydney, Hongkong, Macau, dan Singapura yang sudah berjalan selama dua tahun di kawasan Pasar Ciawitali dengan keuntungan Rp 20 juta setiap bulan.
"Sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun, untuk keuntungan setiap bulannya Rp 20 juta," katanya.
Kapolres mengungkapkan keuntungan besar dari praktik judi itu karena setiap hari banyak masyarakat yang ikut judi dengan menaruhkan uangnya paling kecil Rp50 ribu.
Baca Juga: Viral Video Pria Kibarkan Bendera NII di Garut, Ngaku Panglima Jenderal NII
Kegiatan judi itu, kata Kapolres, berhasil terungkap karena adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan praktik tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pengepulnya.
"Kita amankan pelaku dan barang bukti mulai satu set komputer, telepon genggam, uang tunai, papan pengumuman, ATM, tas berisi rekapan togel, stempel, dan kotak plastik rekapan pemasangan judi togel," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani hukuman dan pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kasus judi di Garut.
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Internasional UI: Legalisasi Judi Dimungkinkan, Ada Celah Hukum yang Bisa Dimanfaatkan
-
Judi Legal di Malaysia dan Arab, Tapi di Indonesia Dilarang, PKB: Iman Orang Indonesia Lebih Lemah
-
Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang
-
Gibran Rakabuming Diduga Follow Akun Judi Online di Instagram, Tuai Pro dan Kontra
-
Kasus Kematian TKI di Kamboja Sepanjang Tahun 2025, Publik Tuntut Respon Pemerintah
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB