SuaraJabar.id - Dua pengepul judi online di Kabupaten Garut diciduk polisi. Keduanya kini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara karena melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan praktik perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus judi di Garut, Kamis (14/10/2021).
Ia menyampaikan kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, kemudian Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Tersangka dalam kasus itu, kata Kapolres, yakni inisial UZ (41) dan anak buahnya RA (19) yang berperan sebagai bandar kecil atau pengepul dalam praktik judi togel daring di wilayah Garut.
Baca Juga: Panglima Jenderal NII Habis Di-bully Netizen
"Masyarakat ini memasang secara fisik kepada pengepul menggunakan rekapan dan uang secara tunai, dan kemudian setelah itu pengepul RA menyetorkan ke UZ yang nanti memasukkan ke dalam website," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan praktik judi daring itu berhasil terungkap oleh jajaran Tim Sancang Polres Garut di kawasan Pasar Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (4/10) malam.
Tersangka, lanjut Kapolres, menjalankan praktik judi daring jenis Sydney, Hongkong, Macau, dan Singapura yang sudah berjalan selama dua tahun di kawasan Pasar Ciawitali dengan keuntungan Rp 20 juta setiap bulan.
"Sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun, untuk keuntungan setiap bulannya Rp 20 juta," katanya.
Kapolres mengungkapkan keuntungan besar dari praktik judi itu karena setiap hari banyak masyarakat yang ikut judi dengan menaruhkan uangnya paling kecil Rp50 ribu.
Baca Juga: Viral Video Pria Kibarkan Bendera NII di Garut, Ngaku Panglima Jenderal NII
Kegiatan judi itu, kata Kapolres, berhasil terungkap karena adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan praktik tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pengepulnya.
Berita Terkait
-
Gertak Timnas Indonesia, Australia Pamer Digdaya di Sydney Football Stadium
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Menkomdigi Ajak Driver Ojol Kampanyekan Anti Judi Online
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota