SuaraJabar.id - Dua pengepul judi online di Kabupaten Garut diciduk polisi. Keduanya kini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara karena melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan praktik perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus judi di Garut, Kamis (14/10/2021).
Ia menyampaikan kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, kemudian Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Tersangka dalam kasus itu, kata Kapolres, yakni inisial UZ (41) dan anak buahnya RA (19) yang berperan sebagai bandar kecil atau pengepul dalam praktik judi togel daring di wilayah Garut.
"Masyarakat ini memasang secara fisik kepada pengepul menggunakan rekapan dan uang secara tunai, dan kemudian setelah itu pengepul RA menyetorkan ke UZ yang nanti memasukkan ke dalam website," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan praktik judi daring itu berhasil terungkap oleh jajaran Tim Sancang Polres Garut di kawasan Pasar Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (4/10) malam.
Tersangka, lanjut Kapolres, menjalankan praktik judi daring jenis Sydney, Hongkong, Macau, dan Singapura yang sudah berjalan selama dua tahun di kawasan Pasar Ciawitali dengan keuntungan Rp 20 juta setiap bulan.
"Sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun, untuk keuntungan setiap bulannya Rp 20 juta," katanya.
Kapolres mengungkapkan keuntungan besar dari praktik judi itu karena setiap hari banyak masyarakat yang ikut judi dengan menaruhkan uangnya paling kecil Rp50 ribu.
Baca Juga: Panglima Jenderal NII Habis Di-bully Netizen
Kegiatan judi itu, kata Kapolres, berhasil terungkap karena adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan praktik tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pengepulnya.
"Kita amankan pelaku dan barang bukti mulai satu set komputer, telepon genggam, uang tunai, papan pengumuman, ATM, tas berisi rekapan togel, stempel, dan kotak plastik rekapan pemasangan judi togel," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani hukuman dan pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kasus judi di Garut.
Berita Terkait
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
-
Noah Centineo Diincar Main Film Gundam Live-Action Bareng Sydney Sweeney
-
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
Terkini
-
Stop! Wajah Kusam Bukan Lagi Simbol Maskulin 2025: Inilah 4 Rahasia Sat-Set Cowok Auto-Glowing
-
Akhir Drama Viral Ojol vs Opang di Rancaekek, Sepakat Damai Usai Mediasi Polisi
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT
-
Fenomena Yang Ngutang Lebih Galak: Pemuda di Garut Nekat Tusuk Penagih hingga Kritis