SuaraJabar.id - Cara cek nik KTP Bandung. Cara ini bisa dilakukan untuk menghindari penipuan atau juga NIK palsu. Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor khusus yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK ini juga bersifat tunggal yang artinya setiap orang tidak akan pernah memiliki nomor yang sama. NIK biasanya tercantum dalam setiap dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, dan salah satunya ada di KTP.
NIK memiliki fungsi untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan publik lainnya agar lebih terintegrasi. Untuk mengecek NIK KTP secara online memungkinkan agar masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut penjelasan cara cek NIK KTP Bandung:
1. Website Pemerintah Daerah
Cara pertama adalah membuka situs disdukcapil.bandung.go.id
Kemudian anda akan diminta untuk mengisi beberapa kolom yang menanyakan beberapa data pribadi seperti kecamatan, kelurahan, NIK, Nama lengkap
Setelah selesai mengisi seluruh kolom, klik pilihan tampilkan pada bagian pojok kiri laman.
2. Website Kemendagri
Baca Juga: Persib Seri Terus, Polrestabes Bandung Panggil PT PBB dan Bobotoh
Selain mengecek di halaman website pemerintah daerah anda juga dapat melakukan pengecekan NIK melalui website Kemendagri, yaitu
Cek di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Cari menu e-KTP dan isi NIK pengguna kemudian klik enter (Jika yang anda masukkan valid maka seluruh data anda akan ditampilkan di layar ponsel pintar atau laptop.
3. Email
Anda juga bisa memilih untuk melakukan pengecekan menggunakan email yang ditujukan kepada callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan . Setelah dikirim anda harus menunggu balasan kurang lebih satu kali 24 jam.
4. SMS
Tag
Berita Terkait
-
Faktor X yang Buat Beckham Putra Cs Tak Dipanggil John Herdman, Masalah Attitude?
-
Apakah Bisa Ganti Foto KTP? Ini Ketentuan, Syarat, dan Caranya
-
Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai
-
Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol
-
Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban