Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:16 WIB
Pekerja pinjol ilegal yang diamankan dari sebuah tempat di Yogyakarta tiba di markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021) siang. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memboyong puluhan orang yang diamankan terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yang Kamis (14/10/2021) diamankan di wilayah Yogyakarta ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung.

Mereka didatangkan ke Bandung menggunakan empat kendaraan besar.  Mereka tiba di Mapolda jabar pada Jumat (15/10/2021) siang.

"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, dengan didampingi Kasubdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetya.

Dalam kasus ini, Roland mengatakan mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.

Baca Juga: Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.

Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung dalam artian menjalankan bisnis Pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.

Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Owner belum tahu, apakah ada di situ atau tidak. Kita masih periksa semuanya," terang dia.

Roland mengatakan, saat timnya lakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan itu tengah bekerja melakukan penagihan dan pemasaran aplikasi Pinjol ilegal.

Baca Juga: 83 Orang Ditangkap di Kantor Pinjol Sleman, Pelaku Pakai Satu Aplikasi Legal dan 23 Ilegal

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Load More