SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memboyong puluhan orang yang diamankan terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yang Kamis (14/10/2021) diamankan di wilayah Yogyakarta ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung.
Mereka didatangkan ke Bandung menggunakan empat kendaraan besar. Mereka tiba di Mapolda jabar pada Jumat (15/10/2021) siang.
"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, dengan didampingi Kasubdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetya.
Dalam kasus ini, Roland mengatakan mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.
"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.
Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung dalam artian menjalankan bisnis Pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.
Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Owner belum tahu, apakah ada di situ atau tidak. Kita masih periksa semuanya," terang dia.
Roland mengatakan, saat timnya lakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan itu tengah bekerja melakukan penagihan dan pemasaran aplikasi Pinjol ilegal.
Baca Juga: Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya, empat sampai dengan 12 tahun penjara," terang dia.
Roland mengatakan, sejauh ini, baru ada satu orang yang menjadi korban Pinjol ilegal tersebut. Ia menghimbau, masyarakat agar melaporkan jika merasa menjadi korban Pinjol ilegal.
Pantauan wartawan, mereka yang diamankan ada perempuan dan laki-laki. Mereka membawa PC dan laptop, sebagai barang bukti dalam kasus Pinjol ilegal ini.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari pengungkapan itu, 83 orang diamankan sebagai kolektor Pinjol.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, menuturkan, kantor Pinjol yang digerebek tersebut, membawahi puluhan aplikasi Pinjol.
Tag
Berita Terkait
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang