SuaraJabar.id - Masyarakat terutama yang tinggal di sepanjang perlintasan kereta api di Cianjur diimbau untuk tidak menjadikan rel kereta api sebagai tempat beraktifitas karena rawan terjadi kecelakaan.
PT KAI Daop 2 Bandung menyatakan, larangan tersebut diatur dalam Undang Undang dan ada sanksi hukum.
Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, mengatakan hingga saat ini, perilaku masyarakat yang menjadikan rel kereta api untuk beraktivitas setiap harinya masih tinggi, termasuk di Cianjur.
Namun pihaknya masih memaklumi karena beberapa spot area dan rel kereta yang melintas di masing-masing wilayah cukup menarik untuk sekedar nongkrong.
"Tidak hanya di Cianjur, di sebagian besar wilayah area kereta api dan sepanjang rel, masih banyak aktifitas warga karena tempatnya menarik dan nyaman untuk nongkrong atau sekedar jalan-jalan, meski hal tersebut sudah jelas terlarang dan dapat membahayakan keselamatan," katanya, Jumat (15/10/2021).
Ia menegaskan, semua pihak kecuali petugas operasional tidak diperkenankan berada di atas rel ataupun area perlintasan kereta sesuai dengan Undang Undang dan ada sanksi hukum jika tidak berkepentingan, sehingga tidak diperbolehkan berada di area kereta api.
Pihaknya terus mengimbau warga di sepanjang perlintasan kereta api, untuk tidak melakukan aktifitas apapun, agar terhindar dari bahaya mulai dari tersambar hingga tertabrak kereta.
Bahkan pegawai KAI tidak dapat dengan sembarangan berada di perlintasan, jika tidak menggunakan rompi khusus.
"Kami kalau sedang tidak bertugas di lapangan, tidak boleh sembarangan berada di perlintasan kereta api, apalagi kalau warga. Kami berharap dapat bersama saling mengingatkan agar tidak ada lagi yang beraktivitas di jalur kereta," katanya.
Baca Juga: Partai Ummat Kian Ditinggalkan Kadernya, Kini Giliran Pengurus DPD Cianjur Pilih Mundur
Sementara hingga saat ini, warga yang tinggal di sepanjang jalur perlintasan kereta api di Cianjur, masih beraktivitas seperti biasa, mulai dari duduk, nongkrong hingga berolahraga di sepanjang rel kereta.
Sebagian besar mengaku, sudah mengetahui kapan kereta melintas, sehingga mereka dapat mengantisipasi tersambar atau tertabrak kereta.
"Tahu soal larangan tidak boleh beraktivitas di sepanjang jalur kereta, namun saat kereta tidak melintas, sudah menjadi kebiasaan warga mulai dari anak-anak sampai orang tua, banyak menghabiskan waktu di rel kereta. Jangan sampai menjadi korban tersambar atau tertabrak, asal hati-hati dan tahu kapan kereta melintas," kata warga Kampung Cageundang, Desa Sukamaju, Mamat.
Berita Terkait
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan