SuaraJabar.id - Cara membuat NPWP online di ereg.pajak.go.id. Wajib pajak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal dirinya.
NPWP sekarang bisa dibuat secara online. Membuat NPWP online berbeda dengan membuat secara tertulis langsung.
Dilansir dari Ditjen Pajak, pembuatan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sedangkan apabila mendaftar secara online, bisa melalui situs https://ereg.pajak.go.id yang sementara hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi.
Cara Membuat NPWP Online:
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id
- Daftarkan akun email yang aktif.
- Kamu akan mendapatkan verifikasi di emailmu.
- Login dengan email yang kamu daftarkan
- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.
- Pilih status “Pusat” jika kamu laki-laki atau perempuan lajang. Apabila kamu perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih “Cabang”
- Melengkapi dokumen persyaratan mendaftar NPWP
- Klik “Token” yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir. Tunggu 1 menit. Jika belum dikirim ke email, klik lagi.
- Copy token tersebut, lalu paste di kolom "Token" di dashboard.
- Klik “Kirim Permohonan”.
Kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang kamu daftarkan. Namun, apabila belum juga mendapatkan, kemungkinan dokumenmu belum lengkap atau dianggap tidak sah.
Jangan khawatir, kamu masih bisa mendaftar lagi secara online. Itulah cara mudah membuat NPWP online.
Berita Terkait
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Ketika Pajak Wajib Bayar tapi Pelayanan Publik Jalan di Tempat, Di Mana Letak Keadilannya?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar