SuaraJabar.id - MTs Harapan Baru Ciamis terancam sanksi hingga penutupan usai insiden tewasnya 11 siswa mereka dalam kegiatan susur sungai.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim. Menurutnya, sanki paling berat yang dapat diterima MTs Harapan Baru Ciamis adalah penutupan.
"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara madrasah itu sendiri, sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Asep, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan Kemenag Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan kepolisian terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.
Kemenag, lanjut dia, tidak ada kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
"Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.
Ia menyampaikan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah merupakan kegiatan resmi yang diperbolehkan oleh pemerintah, dan semua sekolah ada kegiatan Pramuka yang dapat diikuti oleh siswa.
Namun adanya kegiatan di luar sekolah sehingga menyebabkan siswa tewas saat menyusuri sungai, kata dia, belum dapat diketahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan itu.
Adanya insiden itu, kata dia, menjadi perhatian khusus Kemenag Ciamis dengan mengeluarkan surat edaran larangan untuk kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah, apalagi memiliki risiko bahaya bagi siswa.
Baca Juga: Atalia Praratya Sebut Susur Sungai MTs Harapan Baru Bukan Kegiatan Pramuka
"Pada intinya agar seluruh kegiatan khususnya kegiatan ekstrakurikuler untuk dilaksanakan di dalam kampus, tidak boleh di luar kampus, dan tidak mengandung risiko kecelakaan," katanya.
Ia menambahkan Kemenag menyampaikan belasungkawa bagi keluarga siswa yang menjadi korban kegiatan Pramuka menyusuri Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jumat (15/10/2021).
Insiden itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak ada lagi kejadian serupa menimpa anak didik.
"Mudah-mudahan para korban menjadi syuhada, karena mereka sedang mencari ilmu," katanya.
Sebelumnya, 150 siswa Mts Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan Pramuka di luar lingkungan sekolah salah satu kegiatannya menyusuri sungai.
Dalam kegiatan itu, dilaporkan 21 siswa-siswi MTs Harapan Baru Ciamis terbawa hanyut arus sungai, sebanyak 10 orang selamat dan 11 orang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran