SuaraJabar.id - Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain mengaku kecewa dengan kasus pengadaan lahan pemakaman COVID-19 yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, kasus pengadaan lahan malam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ternyata bermasalah. Lahan itu ternyata milik Pemkot Cimahi.
"Ini sesuatu yang sangat mengecewakan kami dengan penyimpangan itu. Apalagi ini dilakukan dalam masa pandemi untuk kebutuhan korban," kata Achmad saat dihubungi Suara.com pada Senin (18/10/2021).
Menurut Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, kasus pengadaan lahan tersebut bisa saja terjadi lantaran kurang tertib dalam administrasi sehingga lahannya diklaim orang lain. Padalah lahan tersebut milik Pemkot Cimahi.
Seperti diketahui, lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ternyata milik Pemkot Cimahi hanya saja belum disertifikatkan.
"Sangat mungkin terjadi seperi ini oleh karena itu kita minta dinas atau badan terkait untuk benar-benar mensertifikasi aset lahan atau bangunan yang dimiliki oleh Pemkot segera dibuatkan sertifikasinya," tegas Azul.
Apalagi setiap tahun, kata dia, pihaknya selalu memberikan persetujuan anggaran khusus program sertifikasi lahan milik Pemkot Cimahi.
"Karena ini menjadk objek pemeriksaan oleh BPK. Jadi kalau sudah tersertifikasi secara kepemilikan sah, kita punya bukti legalitas terhadap aset yang dimiliki oleh Pemkot," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Azul, pihaknya meminta Inspektorat selalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemeriksaan di internal Pemkot Cimahi untuk benar-benar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
Baca Juga: Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
"Kami minta Inspektorat benar-benar melakukan Tuposkinya dalam hal pencegahan, penerbitan administrasi dalam pelaksanan APBD. Karena mereka bertugas sebagai satuan pemeriksaan internal," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam pengadaan lahan khusus COVID-19 itu, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni AJ, pensiunan PNS yang menjabat Sekretaris DPKP saat pengadaan berlangsung.
Kemudian AK, PNS aktif di Pemkot Cimahi yang menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian DPKP Kota Cimahi saat penangadaan berlangsung, serta YT yang mengaku pemilik tanah dengan bukti akte jual beli.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Menteri Tegaskan Bandung Harus Punya Pabrik Listrik dari Sampah
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri