SuaraJabar.id - Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain mengaku kecewa dengan kasus pengadaan lahan pemakaman COVID-19 yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, kasus pengadaan lahan malam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ternyata bermasalah. Lahan itu ternyata milik Pemkot Cimahi.
"Ini sesuatu yang sangat mengecewakan kami dengan penyimpangan itu. Apalagi ini dilakukan dalam masa pandemi untuk kebutuhan korban," kata Achmad saat dihubungi Suara.com pada Senin (18/10/2021).
Menurut Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, kasus pengadaan lahan tersebut bisa saja terjadi lantaran kurang tertib dalam administrasi sehingga lahannya diklaim orang lain. Padalah lahan tersebut milik Pemkot Cimahi.
Seperti diketahui, lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ternyata milik Pemkot Cimahi hanya saja belum disertifikatkan.
"Sangat mungkin terjadi seperi ini oleh karena itu kita minta dinas atau badan terkait untuk benar-benar mensertifikasi aset lahan atau bangunan yang dimiliki oleh Pemkot segera dibuatkan sertifikasinya," tegas Azul.
Apalagi setiap tahun, kata dia, pihaknya selalu memberikan persetujuan anggaran khusus program sertifikasi lahan milik Pemkot Cimahi.
"Karena ini menjadk objek pemeriksaan oleh BPK. Jadi kalau sudah tersertifikasi secara kepemilikan sah, kita punya bukti legalitas terhadap aset yang dimiliki oleh Pemkot," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Azul, pihaknya meminta Inspektorat selalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemeriksaan di internal Pemkot Cimahi untuk benar-benar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
Baca Juga: Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang
"Kami minta Inspektorat benar-benar melakukan Tuposkinya dalam hal pencegahan, penerbitan administrasi dalam pelaksanan APBD. Karena mereka bertugas sebagai satuan pemeriksaan internal," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam pengadaan lahan khusus COVID-19 itu, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni AJ, pensiunan PNS yang menjabat Sekretaris DPKP saat pengadaan berlangsung.
Kemudian AK, PNS aktif di Pemkot Cimahi yang menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian DPKP Kota Cimahi saat penangadaan berlangsung, serta YT yang mengaku pemilik tanah dengan bukti akte jual beli.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM
-
Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan
-
Insiden Dramatis di Citarik: Saat Deterjen Menaklukkan Si Jago Merah di Atas Truk Elpiji
-
Asyik Liburan ke Pangandaran, Rumah Watino di Banjar Malah Ludes Dilalap Api