SuaraJabar.id - Warga luar Jawa Barat atau Bandung bisa pindah domisili ke Kota Kembang dengan memenuhi syarat. Anda perlu tahu cara pindah domisili KTP Bandung.
Kota Bandung salah satu kota ramai di Indonesia, berbagai sektor pengembangan ekonomi ada di sini. Tak heran banyak perantau dari daerah lain datang ke Kota Bandung.
Banyak juga pendatang Kota Bandung mememutuskan untuk menetap, dengan berbagai alasan. Misal, tempat kerja yang mengharuskan berdomisili Bandung, sudah nyaman di Bandung dan tidak mau ribet mengurus data perantau, atau pasangan baru yang mengurus administrasi ini.
Mengurus syarat pindah domisili mudah, asal kalian tau dan paham prosedurnya. Pengurusan pindah domisili ini bertujuan untuk memperbarui data di Dukcapil, KTP, dan kartu keluarga.
Secara umum, data yang harus disiapkan mulai dari surat pengantar RT dan RW tempat tinggal lama. Setelah itu Kalian ke kelurahan dan kecamatan untuk mendapat surat keterangan. Langkah terakhir ke kabupaten bagian Dukcapil untuk mengurus semua data di atas.
Kartu keluarga ini penting, terhadap segala administrasi kependudukan. Misal, dokumen kerja, mendaftarkan anak sekolah, dan pembuatan KTP bagi anggota keluarga lainnya.
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi dalam pindah kartu keluarga.
- Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat tinggal lama.
- Kartu keluarga dan KTP yang dilampiri fotocopynya.
- Fotocopy akta nikah, akta cerai, akta kelahiran, dan akta kematian.
- Pas foto 4x6 dan 3x4 untuk cadangan.
Selanjutnya ke Dinas Dukcapil, untuk menerbitkan surat pindah keluar. Dan pencetakan kartu keluarga bagi keluarga lainnya yang tidak ikut pindah.
Setelah dokumen dari tempat asal sudah lengkap. Kalian cukup datang ke Dukcapil menyerahkan semua dokumen untuk diproses. Disdukcapil akan menerbitkan surat pindah datang yang bisa kalian gunakan sebagai KTP sementara, sambil menunggu KK dan KTP baru selesai dicetak.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM di E-form BRI
Bisa tidak mengurus pemindahan kartu keluarga di Bandung secara online. Jawabannya bisa, selama memiliki syarat lengkap kalian tinggal mengupload ke Disdukcapil setempat.
Adapun caranya bisa melalui aplikasi Pemuda atau Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri.
Berikut langkah pengurusan pindah masuk online ke Kota Bandung.
- Pastikan kalian memiliki aplikasi Pemuda. Dengan cara mendownload di website resmi.
- Daftarkan akun kalian dengan memasukan NIK Kepala Keluarga.
- Selanjutnya unggah persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG dengan ukuran tidak melebihi 5 MB setiap dokumen. Bila dokumen melebihi batas kalian bisa compress sebelum mengunggah diaplikasi.
- Dokumen berupa foto formulir permohonan pindah, foto kartu keluarga, foto E-KTP, surat kehilangan bila ada dokumen E-KTP atau kartu keluarga hilang, dan surat pernyataan tertulis.
Cek status pengajuan, biasanya verivikasi data membutuhkan 3 hari.
Adapun status selama pengajuan, antara lain.
- Pengajuan baru, dengan maksud kalian baru saja mengajukan layanan.
- Pengajuan disetujui, dengan maksud dokumen yang kalian upload sudah diterima.
- Pengajuan dibatalkan, dengan maksud kalian membatalkan proses. Semua itu terekam dihistoris aplikasi.
- Pengajuan diproses, dengan maksud dokumen kalian sedang dalam proses pencetakan dokumen.
- Pengajuan selesai, dokumen kalian siap diambil.
Meskipun secara online, kalian harus mengambilnya secara langsung ke Dukcapil Bandung. Dengan membawa dokumen sebelumnya untuk mencocokan data, agar tidak keliru.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Minta Pemain Persib Bandung Jangan Panik, Kenapa?
-
Gelar Juara Mulai Goyang, Umuh Muchtar Wanti-wanti Persib Bandung
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Teror Bobotoh Menanti, Gustavo Franca Pastikan Arema FC Siap Tantang Persib di GBLA
-
Ingatkan Regulasi PSSI, Persib Bandung Larang Aremania Hadir di GBLA
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026