SuaraJabar.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kembali menangkap satu orang terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang bermarkas di Yogyakarta.
Dalam penangkapan pada Selasa (19/10/2021), penyidik menangkap seseorang yang memiliki jabatan yang cukup tinggi dari jaringan pinjol tersebut.
Pria yang ditangkap penyidik Polda Jabar kali ini berinisial RSO. Ia memiliki jabatan senior manager di kantor pinjol ilegal di Yogyakarta.
"Perkembangan selanjutnya dari kasus perkara pinjol yang kita tangani adalah kami berhasil menangkap Senior Manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Inisialnya RSO," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar.
RSO sendiri, lanjut Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Jakarta, ia langsung diboyong ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan ditangkap dan ditetapkannya RSO sebagai tersangka, kini jumlah tersangka pinjol ilegal Yogyakarta bertambah menjadi delapan orang.
"Posisi (di perusahaan Pinjol ilegal) dia di atas assisten manager," katanya.
Peranan RSO untuk menjalani bisnis Pinjol ilegal cukup berpengaruh. Dirinya berkantor di Jakarta. Dia menjadi pemberi tugas pada anak buahnya untuk menjalankan bisnis pinjol ilegal itu.
"Secara umum dia mengendalikan seluruh kegiatan Pinjol ini. Selain itu juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan di antaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim IT kepada assisten manager yang di Yogyakarta," ujarnya.
Baca Juga: Deklarasikan Anies Jadi Capres, Ini Alasan Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera
"Kedua merekap progres pembayaran dan penagihan. Dan ketiga menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB (tersangka) yang melakukan penekanan terhadap TM," Tambah Arif.
Arif mengatakan pihaknya sampai dengan saat ini, masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk membongkar praktek bisnis pinjol ilegal tersebut.
Seluruh hasil pemeriksaan, nantinya akan disampaikan secara menyeluruh, setelah dinyatakan rampung dalam penyidikan.
"Yang jelas untuk resminya akan kami rilis secara lengkap nanti," kata dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
Oase Spiritual di Pesisir Jakarta, Menemukan Ketenangan di Tengah Destinasi Wisata Modern
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
-
Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet
-
Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia