SuaraJabar.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kembali menangkap satu orang terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang bermarkas di Yogyakarta.
Dalam penangkapan pada Selasa (19/10/2021), penyidik menangkap seseorang yang memiliki jabatan yang cukup tinggi dari jaringan pinjol tersebut.
Pria yang ditangkap penyidik Polda Jabar kali ini berinisial RSO. Ia memiliki jabatan senior manager di kantor pinjol ilegal di Yogyakarta.
"Perkembangan selanjutnya dari kasus perkara pinjol yang kita tangani adalah kami berhasil menangkap Senior Manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Inisialnya RSO," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar.
Baca Juga: Deklarasikan Anies Jadi Capres, Ini Alasan Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera
RSO sendiri, lanjut Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Jakarta, ia langsung diboyong ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan ditangkap dan ditetapkannya RSO sebagai tersangka, kini jumlah tersangka pinjol ilegal Yogyakarta bertambah menjadi delapan orang.
"Posisi (di perusahaan Pinjol ilegal) dia di atas assisten manager," katanya.
Peranan RSO untuk menjalani bisnis Pinjol ilegal cukup berpengaruh. Dirinya berkantor di Jakarta. Dia menjadi pemberi tugas pada anak buahnya untuk menjalankan bisnis pinjol ilegal itu.
"Secara umum dia mengendalikan seluruh kegiatan Pinjol ini. Selain itu juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan di antaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim IT kepada assisten manager yang di Yogyakarta," ujarnya.
Baca Juga: Besok, Aliansi Ini Akan Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
"Kedua merekap progres pembayaran dan penagihan. Dan ketiga menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB (tersangka) yang melakukan penekanan terhadap TM," Tambah Arif.
Arif mengatakan pihaknya sampai dengan saat ini, masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk membongkar praktek bisnis pinjol ilegal tersebut.
Seluruh hasil pemeriksaan, nantinya akan disampaikan secara menyeluruh, setelah dinyatakan rampung dalam penyidikan.
"Yang jelas untuk resminya akan kami rilis secara lengkap nanti," kata dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil: Jangan Rendahkan Perempuan Janda!
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Melihat Perjalanan Perupa Korsel Hyun Nahm di Indonesia Lewat Pameran Kawah Ojol
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend