SuaraJabar.id - Cara daftar SIM online dan biaya SIM online lengkap. Di zaman yang sudah serba digital seperti saat ini, kita bisa melakukan segala sesuatu dengan mudah.
Jika dulu kita harus pergi ke suatu tempat dulu untuk mendapatkan yang kita inginkan, kini kita bisa melakukannya di rumah, bahkan di tempat tidur. Salah satunya adalah membuat surat izin mengemudi, atau SIM. Kita bisa melakukan pendaftaran pembuatan SIM secara daring, jadi kita tidak perlu mengantre lagi.
Berikut cara mendaftar SIM secara online, yang dirangkum dari berbagai sumber:
- Siapkan berkas-berkas data diri Anda yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan lainnya.
- Masuk ke laman Korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/). Proses pendaftaran ini berlangsung dengan cepat asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
- Setelah membuka website tersebut, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan. Proses pendaftaran pun dimulai
- Di halaman ini, ada beberapa bagian yang harus Anda isi sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti: golongan SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
- Selanjutnya isi data diri secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP.
- Anda juga diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.
- Setelah itu konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Jangan lupa periksa semua bagian dengan seksama agar tidak ada yang salah. Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
- Di dalam bagian pembayaran, Anda diminta untuk memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
- Selanjutnya proses pembuatan SIM dilakukan di kantor Satpas. Tapi sebelum itu pilih tanggal kedatangan ke Satpas yang sesuai dengan waktu Anda, Ingat, jika memang Anda ingin memperpanjang SIM, hindari memilih tanggal kedatangan yang sudah melebihi masa berlaku SIM daripada terkena masalah pada kemudian hari.
- Di Satpas Anda akan diminta mengisi rekening pengembalian dana. Mengapa begitu? Ketika proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan karena pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian, maka dana akan dikembalikan.
- Lalu Anda tinggal menyetujui pendaftaran SIM online.
- Terakhir, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
- Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini? Laman oto.com menulis, biaya pembuatan SIM saat ini masih mengacu pada Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada aturan tersebut juga disebutkan biaya pembuatan SIM baru maupun biaya perpanjanngan SIM, sebagai berikut:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM C2 Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM D1: Rp50 ribu
Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B1: Rp80 ribu
- SIM B2: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D1: Rp30 ribu.
Perlu diingat, biaya tersebut di atas belum termasuk sejumlah biaya lain. Diantaranya asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan Kesehatan sebesar Rp25 ribu.
Layanan pembuatan SIM secara online ini bukan hanya memudahkan, tapi juga membuat kita terhindar dari praktik percaloan. Dengan semua keuntungan ini diharapkan makin banyak orang yang memiliki SIM, sebagai syarat mutlak berkendara di jalan raya.
Kontributor : Rio Rizalino
Baca Juga: Nekat! Wanita Asal Bandung Diciduk Satreskrim Polresta Solo Usai Produksi KTP Palsu
Tag
Berita Terkait
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
4 Tablet Ini Mendukung SIM Card, Harga Paling Murah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026