SuaraJabar.id - Cara daftar SIM online dan biaya SIM online lengkap. Di zaman yang sudah serba digital seperti saat ini, kita bisa melakukan segala sesuatu dengan mudah.
Jika dulu kita harus pergi ke suatu tempat dulu untuk mendapatkan yang kita inginkan, kini kita bisa melakukannya di rumah, bahkan di tempat tidur. Salah satunya adalah membuat surat izin mengemudi, atau SIM. Kita bisa melakukan pendaftaran pembuatan SIM secara daring, jadi kita tidak perlu mengantre lagi.
Berikut cara mendaftar SIM secara online, yang dirangkum dari berbagai sumber:
- Siapkan berkas-berkas data diri Anda yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan lainnya.
- Masuk ke laman Korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/). Proses pendaftaran ini berlangsung dengan cepat asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
- Setelah membuka website tersebut, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan. Proses pendaftaran pun dimulai
- Di halaman ini, ada beberapa bagian yang harus Anda isi sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti: golongan SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
- Selanjutnya isi data diri secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP.
- Anda juga diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.
- Setelah itu konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Jangan lupa periksa semua bagian dengan seksama agar tidak ada yang salah. Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
- Di dalam bagian pembayaran, Anda diminta untuk memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
- Selanjutnya proses pembuatan SIM dilakukan di kantor Satpas. Tapi sebelum itu pilih tanggal kedatangan ke Satpas yang sesuai dengan waktu Anda, Ingat, jika memang Anda ingin memperpanjang SIM, hindari memilih tanggal kedatangan yang sudah melebihi masa berlaku SIM daripada terkena masalah pada kemudian hari.
- Di Satpas Anda akan diminta mengisi rekening pengembalian dana. Mengapa begitu? Ketika proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan karena pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian, maka dana akan dikembalikan.
- Lalu Anda tinggal menyetujui pendaftaran SIM online.
- Terakhir, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
- Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini? Laman oto.com menulis, biaya pembuatan SIM saat ini masih mengacu pada Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada aturan tersebut juga disebutkan biaya pembuatan SIM baru maupun biaya perpanjanngan SIM, sebagai berikut:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM C2 Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM D1: Rp50 ribu
Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B1: Rp80 ribu
- SIM B2: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D1: Rp30 ribu.
Perlu diingat, biaya tersebut di atas belum termasuk sejumlah biaya lain. Diantaranya asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan Kesehatan sebesar Rp25 ribu.
Layanan pembuatan SIM secara online ini bukan hanya memudahkan, tapi juga membuat kita terhindar dari praktik percaloan. Dengan semua keuntungan ini diharapkan makin banyak orang yang memiliki SIM, sebagai syarat mutlak berkendara di jalan raya.
Kontributor : Rio Rizalino
Baca Juga: Nekat! Wanita Asal Bandung Diciduk Satreskrim Polresta Solo Usai Produksi KTP Palsu
Tag
Berita Terkait
-
Qodari Usul KTP Jadi Syarat Bikin Akun Medsos: Biar Tak Ada Lagi Akun Anonim
-
Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Bandara Husein Sastranegara Ditutup Sementara
-
BRI Ajak Generasi Muda Bangun Kebiasaan Finansial Sehat Sejak Dini
-
Satelit Lacak Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jabar, Banten dan Jakarta: Warga Wajib Pakai Masker
-
Hujan Abu Anak Krakatau Meluas Hingga Jabar, Material Pasir Halus Ditemukan Warga Bandung
-
Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik