Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:25 WIB
INFOGRAFIS: Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

SuaraJabar.id - Cara daftar SIM online dan biaya SIM online lengkap. Di zaman yang sudah serba digital seperti saat ini, kita bisa melakukan segala sesuatu dengan mudah.

Jika dulu kita harus pergi ke suatu tempat dulu untuk mendapatkan yang kita inginkan, kini kita bisa melakukannya di rumah, bahkan di tempat tidur. Salah satunya adalah membuat surat izin mengemudi, atau SIM. Kita bisa melakukan pendaftaran pembuatan SIM secara daring, jadi kita tidak perlu mengantre lagi.

INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

Berikut cara mendaftar SIM secara online, yang dirangkum dari berbagai sumber:

  1. Siapkan berkas-berkas data diri Anda yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan lainnya.
  2. Masuk ke laman Korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/). Proses pendaftaran ini berlangsung dengan cepat asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
  3. Setelah membuka website tersebut, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan. Proses pendaftaran pun dimulai
  4. Di halaman ini, ada beberapa bagian yang harus Anda isi sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti: golongan SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  5. Selanjutnya isi data diri secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP.
  6. Anda juga diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.
  7. Setelah itu konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Jangan lupa periksa semua bagian dengan seksama agar tidak ada yang salah. Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  8. Di dalam bagian pembayaran, Anda diminta untuk memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  9. Selanjutnya proses pembuatan SIM dilakukan di kantor Satpas. Tapi sebelum itu pilih tanggal kedatangan ke Satpas yang sesuai dengan waktu Anda, Ingat, jika memang Anda ingin memperpanjang SIM, hindari memilih tanggal kedatangan yang sudah melebihi masa berlaku SIM daripada terkena masalah pada kemudian hari.
  10. Di Satpas Anda akan diminta mengisi rekening pengembalian dana. Mengapa begitu? Ketika proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan karena pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian, maka dana akan dikembalikan.
  11. Lalu Anda tinggal menyetujui pendaftaran SIM online.
  12. Terakhir, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
  13. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Lantas berapa biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini? Laman oto.com menulis, biaya pembuatan SIM saat ini masih mengacu pada Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Nekat! Wanita Asal Bandung Diciduk Satreskrim Polresta Solo Usai Produksi KTP Palsu

Pada aturan tersebut juga disebutkan biaya pembuatan SIM baru maupun biaya perpanjanngan SIM, sebagai berikut:

Penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B1: Rp120 ribu
  • SIM B2: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM C1: Rp100 ribu
  • SIM C2 Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50 ribu
  • SIM D1: Rp50 ribu

Perpanjangan SIM:

  1. SIM A: Rp80 ribu
  2. SIM B1: Rp80 ribu
  3. SIM B2: Rp80 ribu
  4. SIM C: Rp75 ribu
  5. SIM C1: Rp75 ribu
  6. SIM C2: Rp75 ribu
  7. SIM D: Rp30 ribu
  8. SIM D1: Rp30 ribu.

    Perlu diingat, biaya tersebut di atas belum termasuk sejumlah biaya lain. Diantaranya asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan Kesehatan sebesar Rp25 ribu.

Layanan pembuatan SIM secara online ini bukan hanya memudahkan, tapi juga membuat kita terhindar dari praktik percaloan. Dengan semua keuntungan ini diharapkan makin banyak orang yang memiliki SIM, sebagai syarat mutlak berkendara di jalan raya.

Kontributor : Rio Rizalino

Baca Juga: Cara Pindah Domisili KTP Bandung, Bisa Pakai Aplikasi

Load More