SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap metode yang digunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk mengelabui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara itu terungkap usai mereka menggerebek sebuah ruko di Yogyakarta yang dijadikan kantor pinjol ilegal beberapa hari yang lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan orang dan puluhan PC serta ponsel, yang digunakan untuk operasional bisnis pinjol ilegal itu. Dari puluhan orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Tujuh di antaranya diamankan dari Yogyakarta. Sementara satu orang diamankan di Jakarta. Hal yang baru diketahui dari penggerebekan tersebut, yakni nama perusahaan yang membawahi 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu Pinjol legal di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"(Nama perusahaan) PT TII," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar ungkap kasus di Riung Mumpulung, Gedung Utama Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021).
PT TII ini menjalankan 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu aplikasi yang legal. Diantaranya WALLIN, TUNAI CPT, DANATERCEPAT, PNJAM UANG, KANTONG UANG, SUMBER DANA, WADAH PINJAMAN, SAKU88, PAHLAWAN PINJAMAN, PINJAMAN TEMAN, KREDIT KITA.
Lalu BOS DUIT, MONEY GAIN, DOKUKU, DAILY KREDIT, TARIK TUNAI, UANG INSTAN, TUNAI GESIT, KAPTEN PINJAM, DANA HARAPAN, DUIT LANGIT, COINZONE, SAKU UANG, dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
Arif mengatakan, perusahaan PT TII itu, sengaja hanya melegalkan satu aplikasi yang pinjol mereka guna mengelabui OJK.
"Yang perlu menjadi highlight adalah bahwa PT ini mendaftarkan satu aplikasi pinjol secara terdaftar di OJK, untuk mengelabui petugas ,ini hanya desepsi (curag atau menipu) saja," katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini
Untuk terus mendapat keuntungan dalam bisnis ini, perusahaan PT TII menerapkan bunga yang cukup besar kepada setiap korban atau nasabahnya.
Dari 23 aplikasi yang ilegal, rata-rata memberi pinjaman mulai nominal Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta. Setiap pencairan, ada bunga yang harus di bayar nasabah. Selain itu jika terlambat pengembalian pinjaman, ada bunga yang cukup besar, dan variatif.
"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen (bunga perhari), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis. Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," katanya.
Tidak ada jaminan dalam peminjaman yang dilakukan PT TII. Namun setiap karyawan yang menjabat sebagai debt colector, mendapat amanah untuk menekan setiap nasabah, agar melunasi pinjamannya.
Caranya ada yang mengancam, membuat konten porno dan menyebarkan data nasabah kepada orang-orang terdekat.
Penyebaran data itu, dilakukan oleh PT TII dengan cara mengirim pesan blast menggunakan aplikasi. Lalu ada lagi dengan cara menggunakan aplikasi ponsel pintar, bernama GetContact.
"Nah ini yang digunakan oleh mereka dengan mudahnya mendapatkan sehingga mudah disebar," ucapnya.
Lanjut Arif, dalam bisnis Pinjol ilegal ini, PT TII termasuk jaringan yang besar. Korbannya diduga bisa terdapat di berbagai daerah-daerah.
"Satu yang menarik lagi bahwa ternyata ini suatu jaringan besar bahkan korbannya di berbagai daerah. Bisa jadi pelakunya di kota A dan korbannya di kota B atau sebaliknya," terang dia.
Disinggung dari mana asal uang yang diberikan kepada setiap nasabah PT TII, Arif mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Meski bos Pinjol sudah dijadikan tersangka, hingga dengan kini penyidik masih menduga ada big bos pinjol PT TII.
"Tidak menutup kemungkinan ada founder lainnya," jelasnya.
Upaya Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memberantas Pinjol ilegal tak berhenti sampai dengan terungkapnya Pinjol ilegal jaringan Yogyakarta.
Kini, penyidik pun telah membuka hotline, agar setiap masyarakat yang merasa jadi korban Pinjol ilegal, agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihaknya juga membuka laporan pengaduan masyarakat soal Pinjol ilegal ini. Hingga dengan kini sudah ada puluhan orang yang membuat laporan pengaduan menjadi korban Pinjol ilegal di hotline Polda Jabar.
"Kami sebar ke masyarakat hotline pinjol segera laporkan ke kami Direktorat Kriminal Khusus, Polda Jabar dengan nomor telepon hotline," pungkasnya.
Adapun identitas dan peran para tersangka yang diamankan diantaranya berinisial GT seorang perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ seorang perempuan yang menjabat HRD, RS seorang pria yang menjabat sebagai HRD kemudian MZ seorang pria yang menjabat IT Support, lalu perempuan berinisial EA yang menjabat sebagai Leader tim Desk Collection, kemudian AB seorang pria yang menjabat Desk Collection, dan terkahir pria berinisial EM sebagai Leader tim Desk Collection. Terkahir bos Pinjol PT TII, yang diamankan berinisial RSO.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
PSIM Yogyakarta Resmi Punya Opsi Stadion Sultan Agung Sebagai Kandang Super League
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
Orang Indonesia Doyan Utang: Paylater Bank Naik 30 Persen, Tembus Rp22,99 Triliun!
-
Total Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun, Berpotensi Galbay?
-
OJK Turun Tangan Selidiki Transaksi Mencurigakan di Ajaib Sekuritas, Investor Wajib Waspada!
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ancaman di Balik Semangkuk Kenikmatan, 5 Bahaya Mie Instan dan Batas Aman Konsumsi per Minggu
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'