SuaraJabar.id - Cara Bayar pajak online untuk motor dan mobil. Cara bayar pajak mobil online dan cara bayar pajak motor online ini bisa dilakukan dengan mudah. Era digital membuat pembayaran pajak motor maupun mobil bertransformasi ke dalam sistem digital.
Sebab kini membayar pajak kendaraan tak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Anda bisa membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua secara online.
Berikut cara bayar pajak online seperti dilansir dari e-samsat.id.
- Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore
- Setelah aplikasi terinstal di smartphone, klik mulai pendaftaran
- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut.
- Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan
- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
- Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
- Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
Untuk diketahui, cara bayar pajak motor mobil di atas hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Pembayaran pajak motor mobil online ini bisa dilakukan lewat berbagai bank maupun aplikasi. Samsat online bekerja sama dengan sejumlah bank antara lain BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
Bagi pemohon yang mencoba melakukan pembayaran pajak motor mobil online namun mengalami kendala bisa juga menghubungi call center tertera. Membayar pajak online ini bisa dilakukan dengan praktis tanpa perlu keluar rumah.
Berita Terkait
-
Tunggak Pajak, Restoran di Cianjur Disegel
-
Tips Mengasuh Anak di Era Digital Agar Tidak Kecanduan Ponsel
-
Mention Kapolri Minta Samsat dan Satpas Dibenahi, Emerson Eks ICW: Pungli Masih Terjadi
-
Cara Bayar Pajak Mobil Online, Bisa Juga untuk Motor
-
Belasan Warga Ditipu Calo, Diimingi Kerja di RSUD dan Samsat Malingping
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Titik Api Tak Terdeteksi, Petugas Fokus Dinginkan Tiga Blok Gunung Ciremai
-
Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya
-
Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP
-
Viral Video Pria Diduga Pamer Alat Kelamin di Warung Nasi Gunung Putri Bogor
-
Tembus Medan Sulit Ciremai, Operasi Udara Jadi Pilihan Utama Padamkan Api