Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.

Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.

Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak lagi bisa mengikuti seleksi CPNS. Kini jabatan guru hanya bisa diisi melalui seleksi PPPK.

Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id  pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan

Itulah tadi daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Load More