SuaraJabar.id - Pemerintah telah buka kuota satu juta lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Kira-kira berapa gaji PPPK?
Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya tak kalah dari CPNS.
1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan
8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Gaji dan golongan PPPK ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.
Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.
Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.
Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak lagi bisa mengikuti seleksi CPNS. Kini jabatan guru hanya bisa diisi melalui seleksi PPPK.
Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Itulah tadi daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi Akan ke Polda Jabar Minta Mahasiswa Dibebaskan
-
Geger Mercy Klasik B.J. Habibie: KPK Selisik Aliran Dana Korupsi BJB ke Ridwan Kamil
-
Bogor Bangun Masjid Raya: Ada Menara Pandang 99 Meter, Payung Madinah, hingga Potongan Kiswah Ka'bah
-
Bukan Cuma Sekda! Cianjur Gelar Lelang Jabatan Massal, 5 Kursi Panas Ini Jadi Rebutan
-
Ahmad Rifai Duduki Kursi Panas Pj Sekda Cianjur, Sinyal Lelang Jabatan Massal Dimulai