SuaraJabar.id - Puluhan budayawan menggeruduk Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021). Para budayawan ini turun ke jalan untuk menolak alih fungsi dan pengelolaan Kebun raya Bogor atau KRB oleh pihak swasta.
Aksi ini diikuti oleh perwakilan budayawan Bandung dan Bogor Raya. Aksi kali ini merupakan aksi lanjutan demo di Kebun Raya Bogor atau KRB beberapa waktu lalu.
Terpantau puluhan budayawan dari berbagai kelompok melakukan orasi yang dimulai dari depan Gedung Sate dan bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ketua Majelis Adat Sunda Ari Mulya Subagja mengatakan, pengalih fungsian Kebun Raya Bogor dari pihak pengelola membuat para budayawan melakukan aksi lanjutan ini.
"Kebun Raja (Bogor) dialihfungsikan, dari fungsi edukasi, penelitian, hingga sakral untuk masyarakat. Sekarang pihak swasta dimasukkan untuk mengelola Kebun Raya Bogor, bukan sama pemerintah lagi," ujar Ari pada Kamis (21/10/2021).
Menurut Ari, perpindahan pengelola dan alih fungsi ini membuat masyarakat sulit untuk bisa mengakses fasilitas Kebun Raya Bogor. Salah satunya harga tiket masuk yang mahal bagi masyarakat.
"Ada program swasta yang jelas berorientasi menghasilkan uang, Ini merusak tatanan wilayah Kebun Raya. Termasuk pepohonan, radiasi lampu, polusi udara dan lain sebagainya. Jadi sakralitas Kebun Raya sudah tidak ada," bebernya.
Selain itu, tuntutan yang diajukan ke DPRD Provinsi Jawa Barat melalui orasi ini yaitu menolak segala bentuk swastanisasi di seluruh kabuyutan dan tanah tanah sakral Khususnya di Jawa Barat.
"Di Provinsi lain juga sama, dengan alasan menumbuhkan ekonomi tapi mengorbankan segalanya," bebernya.
Baca Juga: BRI Liga 1: PSS Sleman Siap Jajal Ketangguhan Persib Bandung di Stadion Manahan
Dalam aksi sebelumnya di Bogor, Koordinator Lapangan Iman Sobari meminta mengeluarkan pihak swasta dan investor KRB dikembalikan kepada institusi semula.
Para Budayawan juga menolak bentuk komersialisasi yang berkaitan dengan eksploitasi, dan meminta fungsi Kebun Raya dikembalikan seperti semula.
“Kembalikan Fungsi Kebun Raya Bogor dari marwah semula yaitu sebagai area penelitian, area edukasi, area wisata alam bagi seluruh lapisan masyarakat yang terjangkau oleh Kalangan,” ujarnya.
Para Budayawan juga mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Bogor untuk menerbitkan Perda untuk merawat, menata dan mensakralkan petilasan leluhur (Raja, Kolot Sunda) di kota Bogor agar tidak diambil alih oleh pihak manapun.
Tag
Berita Terkait
-
Persib Bandung Merosot ke Posisi Empat, Ini Kata Bojan Hodak
-
Eliano Reijnders dan Federico Barba Absen Lawan Persik, Ini Penjelasan Bojan Hodak
-
Siap Bertanding, Beckham Putra Tak Takut Hadapi Persik Kediri
-
Pantang Teledor! Bojan Hodak Waspadai Motivasi Berlipat Persik Kediri
-
Pelatih Persija Akui Simpan Emaxwell dan Jordi Amat untuk Hadapi Persib Bandung
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
Terkini
-
Jawa Barat Diguncang 1.242 Gempa Sepanjang 2025, BMKG: Tanah Pasundan Tak Pernah Tidur
-
Realisasi Pendapatan Karawang 2025 Cuma Tembus 91 Persen, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
-
Awas Horor Macet! Puncak Arus Balik Garut Diprediksi Sabtu-Minggu Ini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028