SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP hilang secara online. Urus KTP hilang online bukan perkara sulit. Salah satunya di Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki pelayanan online terkait urus ktp hilang online.
KTP merupakan identitas jati diri seorang Warga Negara Indonesia (WNI). KTP diperlukan untuk mengurus perizinan atau berbagai administrasi secara nasional.
Menjadi masalah besar ketika KTP yang dimiliki hilang. Entah itu hilang karena terjatuh atau terkena musibah, seperti kecopetan. Untuk itu, mengurus KTP menjadi prioritas agar segala keperluan administratif bisa dilakukan dengan lancar.
Ternyata, untuk mengganti dengan KTP baru bisa dilakukan secara online. Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah membuka layanan online bagi warga Jakarta maupun warga KTP luar daerah yang domisili di Jakarta.
Syaratnya cukup mudah. Sebelum melangkah ke pelayanan online Dukcapil DKI Jakarta, warga wajib mendapatkan surat kehilangan dari Kepolisian terlebih dahulu.
Surat didapatkan dengan membuat laporan pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Jika ada fotokopi KTP, bisa dibawa, atau jika tidak ada, bisa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat tersebut akan menjadi salah satu syaratnya.
Berikut syarat urus KTP hilang secara online:
1. KTP Jakarta
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
2. Non-KTP Jakarta
Baca Juga: Sebanyak 30 ODGJ Tangerang Difasilitasi Bikin e-KTP
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
- Kartu Pelajar (pelajar/mahasiswa)/Surat keterangan bekerja dari kantor (pekerja kantoran) (foto/scan)
- Surat Pernyataan dengan materai Rp10.000 (foto/scan)
Langkah urus KTP hilang secara online :
- Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Lakukan Pendaftaran User Baru. Setelah berhasil, login dengan user baru tersebut.
- Pilih layanan mengurus KTP hilang atau KTP El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
- Buat Pengajuan untuk mengurus KTP Hilang
- Uploud dokumen yang menjadi syarat sesuai KTP, dalam penjelasan sebelumnya.
Pendaftar akan mendapat status pengajuan. Di sini akan ada informasi apakah status pengajuan KTP sudah selesai atau masih dalam proses.
Bila dinyatakan selesai, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA