SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP hilang secara online. Urus KTP hilang online bukan perkara sulit. Salah satunya di Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki pelayanan online terkait urus ktp hilang online.
KTP merupakan identitas jati diri seorang Warga Negara Indonesia (WNI). KTP diperlukan untuk mengurus perizinan atau berbagai administrasi secara nasional.
Menjadi masalah besar ketika KTP yang dimiliki hilang. Entah itu hilang karena terjatuh atau terkena musibah, seperti kecopetan. Untuk itu, mengurus KTP menjadi prioritas agar segala keperluan administratif bisa dilakukan dengan lancar.
Ternyata, untuk mengganti dengan KTP baru bisa dilakukan secara online. Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah membuka layanan online bagi warga Jakarta maupun warga KTP luar daerah yang domisili di Jakarta.
Syaratnya cukup mudah. Sebelum melangkah ke pelayanan online Dukcapil DKI Jakarta, warga wajib mendapatkan surat kehilangan dari Kepolisian terlebih dahulu.
Surat didapatkan dengan membuat laporan pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Jika ada fotokopi KTP, bisa dibawa, atau jika tidak ada, bisa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat tersebut akan menjadi salah satu syaratnya.
Berikut syarat urus KTP hilang secara online:
1. KTP Jakarta
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
2. Non-KTP Jakarta
Baca Juga: Sebanyak 30 ODGJ Tangerang Difasilitasi Bikin e-KTP
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
- Kartu Pelajar (pelajar/mahasiswa)/Surat keterangan bekerja dari kantor (pekerja kantoran) (foto/scan)
- Surat Pernyataan dengan materai Rp10.000 (foto/scan)
Langkah urus KTP hilang secara online :
- Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Lakukan Pendaftaran User Baru. Setelah berhasil, login dengan user baru tersebut.
- Pilih layanan mengurus KTP hilang atau KTP El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
- Buat Pengajuan untuk mengurus KTP Hilang
- Uploud dokumen yang menjadi syarat sesuai KTP, dalam penjelasan sebelumnya.
Pendaftar akan mendapat status pengajuan. Di sini akan ada informasi apakah status pengajuan KTP sudah selesai atau masih dalam proses.
Bila dinyatakan selesai, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran