SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP hilang secara online. Urus KTP hilang online bukan perkara sulit. Salah satunya di Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki pelayanan online terkait urus ktp hilang online.
KTP merupakan identitas jati diri seorang Warga Negara Indonesia (WNI). KTP diperlukan untuk mengurus perizinan atau berbagai administrasi secara nasional.
Menjadi masalah besar ketika KTP yang dimiliki hilang. Entah itu hilang karena terjatuh atau terkena musibah, seperti kecopetan. Untuk itu, mengurus KTP menjadi prioritas agar segala keperluan administratif bisa dilakukan dengan lancar.
Ternyata, untuk mengganti dengan KTP baru bisa dilakukan secara online. Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah membuka layanan online bagi warga Jakarta maupun warga KTP luar daerah yang domisili di Jakarta.
Syaratnya cukup mudah. Sebelum melangkah ke pelayanan online Dukcapil DKI Jakarta, warga wajib mendapatkan surat kehilangan dari Kepolisian terlebih dahulu.
Surat didapatkan dengan membuat laporan pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Jika ada fotokopi KTP, bisa dibawa, atau jika tidak ada, bisa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat tersebut akan menjadi salah satu syaratnya.
Berikut syarat urus KTP hilang secara online:
1. KTP Jakarta
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
2. Non-KTP Jakarta
Baca Juga: Sebanyak 30 ODGJ Tangerang Difasilitasi Bikin e-KTP
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
- Kartu Pelajar (pelajar/mahasiswa)/Surat keterangan bekerja dari kantor (pekerja kantoran) (foto/scan)
- Surat Pernyataan dengan materai Rp10.000 (foto/scan)
Langkah urus KTP hilang secara online :
- Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Lakukan Pendaftaran User Baru. Setelah berhasil, login dengan user baru tersebut.
- Pilih layanan mengurus KTP hilang atau KTP El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
- Buat Pengajuan untuk mengurus KTP Hilang
- Uploud dokumen yang menjadi syarat sesuai KTP, dalam penjelasan sebelumnya.
Pendaftar akan mendapat status pengajuan. Di sini akan ada informasi apakah status pengajuan KTP sudah selesai atau masih dalam proses.
Bila dinyatakan selesai, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026