SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP hilang secara online. Urus KTP hilang online bukan perkara sulit. Salah satunya di Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki pelayanan online terkait urus ktp hilang online.
KTP merupakan identitas jati diri seorang Warga Negara Indonesia (WNI). KTP diperlukan untuk mengurus perizinan atau berbagai administrasi secara nasional.
Menjadi masalah besar ketika KTP yang dimiliki hilang. Entah itu hilang karena terjatuh atau terkena musibah, seperti kecopetan. Untuk itu, mengurus KTP menjadi prioritas agar segala keperluan administratif bisa dilakukan dengan lancar.
Ternyata, untuk mengganti dengan KTP baru bisa dilakukan secara online. Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah membuka layanan online bagi warga Jakarta maupun warga KTP luar daerah yang domisili di Jakarta.
Baca Juga: Sebanyak 30 ODGJ Tangerang Difasilitasi Bikin e-KTP
Syaratnya cukup mudah. Sebelum melangkah ke pelayanan online Dukcapil DKI Jakarta, warga wajib mendapatkan surat kehilangan dari Kepolisian terlebih dahulu.
Surat didapatkan dengan membuat laporan pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Jika ada fotokopi KTP, bisa dibawa, atau jika tidak ada, bisa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat tersebut akan menjadi salah satu syaratnya.
Berikut syarat urus KTP hilang secara online:
1. KTP Jakarta
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
2. Non-KTP Jakarta
Baca Juga: Mau Daftar SIM Online? Begini Cara, Lengkap dengan Biaya SIM Online
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
- Kartu Keluarga (foto/scan)
- Kartu Pelajar (pelajar/mahasiswa)/Surat keterangan bekerja dari kantor (pekerja kantoran) (foto/scan)
- Surat Pernyataan dengan materai Rp10.000 (foto/scan)
Langkah urus KTP hilang secara online :
- Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Lakukan Pendaftaran User Baru. Setelah berhasil, login dengan user baru tersebut.
- Pilih layanan mengurus KTP hilang atau KTP El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
- Buat Pengajuan untuk mengurus KTP Hilang
- Uploud dokumen yang menjadi syarat sesuai KTP, dalam penjelasan sebelumnya.
Pendaftar akan mendapat status pengajuan. Di sini akan ada informasi apakah status pengajuan KTP sudah selesai atau masih dalam proses.
Bila dinyatakan selesai, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Ungkap Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend