SuaraJabar.id - Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru kembali disegel oleh Satpol PP Kota Depok.
Satpol PP beralasan, penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M. Taufiq mengatakan, pihaknya meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.
"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.
"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Menanggapi hal itu, pendamping jemaat Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.
"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Mahasiswi yang Tenggak Racun Tikus Sempat Ngaku Stres Soal Kuliah
Dalam SKB 3 Menteri yang dilarang itu, kata dia, adalah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah. Di sini maksudnya adalah orang-orang yang sudah memiliki keyakinan.
Menurut dia, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk ada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu.
Berita Terkait
-
Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Lahan Belukar di Kabupaten Bandung Terbakar Berjam-jam
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli