Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Satpol PP Kota Depok menyegel sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru. [Antara]

SuaraJabar.id - Sebuah masjid yang diketahui milik jemaah Ahmadiyah, Masjid Al-Hidayah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok baru-baru ini. 

Kedatangan Satpol PP tidak sendiri, bersama mereka juga turut masyarakat sekitar yang menuntut kegiatan Ahmadiyah di masjid itu segera dihentikan. 

Salah satu mubaligh atau pendakwah aliran Ahmadiyah, Abdul Hafiz mengaku terkejut banyak massa yang ikut datang.

Sepengetahuannya, hanya Satpol PP yang akan datang untuk mengganti papan segel yang sudah pudar.

"Kemarin ada surat. Tapi kopnya hanya dari Satpol PP Depok," kata Abdul pada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Menurut Abdul, masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011. Namun papan baru dipasang sejak 2017 hingga kini diperbarui. "Substansinya sama saja," tukas Abdul.

Diketahui, penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.

Perwali ini merujuk pada Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat.

Sementara Pergub mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakarat.

Abdul menilai, penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Sebab, menurut Dia, SKB 3 Menteri yang jadi dasar Perwali dan Pergub justru tidak melarang kegiatan internal Ahmadiyah.

"Aktivitas di masjid kan internal dan biasa saja seperti salat dan mengaji," tegas Abdul.

Akibat penyegelan ini, jemaah Ahmadiyah tidak bisa salat dan mengaji di dalam bangunan masjid.

Meski demikian, mereka masih bisa melaksanakan salat di pelataran masjid yang disegel.

"Salat kan urusan kita dengan Allah Ta'ala. Agama manapun Tidak ada yang bisa melarang itu," pungkasnya.

Penyegelan dilakukan dengan menempel papan segel masjid di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Depok Jawa Barat. Menurut informasi, papan tersebut sudah pernah dipasang beberapa 2017 lalu. Jadi kedatangan Satpol PP kemarin untuk memperbarui papan tersebut.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More