SuaraJabar.id - Pemkab Bogor, Jawa Barat, membutuhkan Rp32,5 juta per hari untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo. Nantinya akan dianggarkan untuk 6 bulan.
"Jadi kita anggarkan untuk membuang sampah di sana selama enam bulan tapi masih rencana, karena keterbatasan anggaran," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asnan di Cibinong, Bogor, Minggu (24/10/2021).
Asnan menuturkan Pemkab Bogor dijatah membuang sampah di TPPAS yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor 260 ton per hari dengan biaya Rp125 ribu per ton atau jika dikalkulasi mencapai Rp32,5 juta per hari.
Pada tahun 2022, TPPAS milik Pemprov Jawa Barat itu direncanakan mulai beroperasi 40 persen dari kapasitas 1.800 ton.
Asnan menyebutkan bahwa sejauh ini Pemkab Bogor masih memprioritaskan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, mengingat produksi sampah harian mencapai 2.700 ton.
"Nanti kita mau lakukan penataan juga di TPA Galuga. Kita kerja sama dengan Pemkot Bogor karena memiliki area pembuangan lebih besar dari kita," kata Asnan.
Kerja Sama Dilanjutkan
Seperti diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor terkait pembuangan sampah di TPA Galuga yang kontraknya habis hari ini, 31 Desember 2020.
Kerja sama dengan Pemkot Bogor telah terjalin sejak 2011, kemudian terakhir kali diperpanjang pada 2016 lalu. Karena, saat ini Pemkab Bogor tidak memiliki pilihan untuk membuang sampah selain di Galuga.
Baca Juga: Catat! 3 Tempat Wisata di Kabupaten Bogor Boleh Beroperasi, Apa Saja?
Selama itu pula, Pemkab Bogor bergantung pada Pemkot Bogor dalam pengelolaan sampah, khususnya pembuangan di TPA Galuga, meski Galuga berada di Kecamatan Cibungbulang, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, TPA Galuga sebagian besar merupakan aset milik Pemkot Bogor, dengan luas lahan sekitar 36 hektar, sedangkan Pemkab Bogor hanya memiliki luasan 3,7 hektar.
Dengan hanya memiliki luasan lahan pembuangan 3,7 hektar, membuat Pemkab Bogor harus membuang sampah di lahan milik Pemkot Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang