SuaraJabar.id - Pemkab Bogor, Jawa Barat, membutuhkan Rp32,5 juta per hari untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo. Nantinya akan dianggarkan untuk 6 bulan.
"Jadi kita anggarkan untuk membuang sampah di sana selama enam bulan tapi masih rencana, karena keterbatasan anggaran," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asnan di Cibinong, Bogor, Minggu (24/10/2021).
Asnan menuturkan Pemkab Bogor dijatah membuang sampah di TPPAS yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor 260 ton per hari dengan biaya Rp125 ribu per ton atau jika dikalkulasi mencapai Rp32,5 juta per hari.
Pada tahun 2022, TPPAS milik Pemprov Jawa Barat itu direncanakan mulai beroperasi 40 persen dari kapasitas 1.800 ton.
Baca Juga: Catat! 3 Tempat Wisata di Kabupaten Bogor Boleh Beroperasi, Apa Saja?
Asnan menyebutkan bahwa sejauh ini Pemkab Bogor masih memprioritaskan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, mengingat produksi sampah harian mencapai 2.700 ton.
"Nanti kita mau lakukan penataan juga di TPA Galuga. Kita kerja sama dengan Pemkot Bogor karena memiliki area pembuangan lebih besar dari kita," kata Asnan.
Kerja Sama Dilanjutkan
Seperti diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor terkait pembuangan sampah di TPA Galuga yang kontraknya habis hari ini, 31 Desember 2020.
Kerja sama dengan Pemkot Bogor telah terjalin sejak 2011, kemudian terakhir kali diperpanjang pada 2016 lalu. Karena, saat ini Pemkab Bogor tidak memiliki pilihan untuk membuang sampah selain di Galuga.
Baca Juga: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, BPN Bogor Minta Sentul City Tidak Asal Somasi
Selama itu pula, Pemkab Bogor bergantung pada Pemkot Bogor dalam pengelolaan sampah, khususnya pembuangan di TPA Galuga, meski Galuga berada di Kecamatan Cibungbulang, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, TPA Galuga sebagian besar merupakan aset milik Pemkot Bogor, dengan luas lahan sekitar 36 hektar, sedangkan Pemkab Bogor hanya memiliki luasan 3,7 hektar.
Dengan hanya memiliki luasan lahan pembuangan 3,7 hektar, membuat Pemkab Bogor harus membuang sampah di lahan milik Pemkot Bogor.
Berita Terkait
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
Buang Sampah di Jalan: Budaya Malas yang Merugikan Semua!
-
Horor Kemacetan di Puncak Libur Akhir Pekan, Pemkab Bogor Ngaku Sudah Diprediksi, Tapi...
-
Tensi Tinggi di Puncak Bogor, PKL Vs Petugas, Penertiban Berujung Ricuh
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya