Dok: BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor
- Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
- Buku rekening Bank asli dan fotokopi
- Foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Jika karena PHK sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial
- Email dan HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan
- NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta
Saat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dipandu oleh petugas di sana. Jangan lupa membawa materai untuk lembar pengajuan.
Pencairan BPJS juga bisa dilakukan secara online melalui situs atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkahnya sebagai berikut:
- Lakukan registrasi dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan. Jika belum punya akun bisa membuat dahulu dengan mengisi identitas sesuai KTP.
- Masuk ke halaman depan dan memilih menu “Klaim Saldo JHT”. Isi informasi yang diminta. Di kolom “keperluan” diisi dengan “pengajuan klaim”. Kemudian unggah dokumen yang menjadi persyaratan.
- Setelah mengirim formulir pengajuan lewat mengisi nomor handphone dan email, BPJS akan menghubungi kamu. Petugas akan memberitahu jadwal wawancara secara online.
- Jika wawancara selesai, petugas akan memberitahu proses atau waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Nah itu tadi beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan. Perhatikan secara teliti agar proses pencairan berjalan lancar dan cepat.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
-
Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan Lewat BRImo, Tak Perlu Khawatir Nunggak
-
Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
-
BRI Lindungi Pelaku Usaha Mikro melalui Integrasi Jaminan Sosial dan KUR
-
4 Kementerian Siap Integrasi Data Perkuat Keberlangsungan Program JKN
-
Investor Strategis SUN, BPJS Ketenagakerjaan: Komitmen Jaga Dana Pekerja dan Perluas Perlindungan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas