SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia.
Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa terjamin keselamatannya saat bekerja dan ketika memasuki masa pensiun.
Saldo dari iuran bisa dicairkan secara penuh atau 100 persen jika peserta sudah pensiun.
Namun BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan meski belum pensiun, namun tidak bisa 100 persen.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pemerintah No.60/2015. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 10 persen ini untuk dana persiapan pensiun.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 30 persen ini untuk biaya perumahan.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen bisa dilakukan untuk peserta yang sudah tidak lagi bekerja, karena keluar, resign atau PHK. Saldo bisa dicairkan setelah 1 bulan sejak pekerja keluar dari perusahaan.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Hindari Jebakan Phishing, Cek di Sini Daftar Kanal Resmi BRI
-
Stop! Wajah Kusam Bukan Lagi Simbol Maskulin 2025: Inilah 4 Rahasia Sat-Set Cowok Auto-Glowing
-
Akhir Drama Viral Ojol vs Opang di Rancaekek, Sepakat Damai Usai Mediasi Polisi
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT