SuaraJabar.id - Ratusan buruh yang berasal dari DPW FSPMI dan gabungan serikat pekerja dan serikat buruh menggeruduk Gedung Sate, Selasa (26/10/2021) siang. Mereka menuntut pemerintah untuk menaikan upah minimum 2022 tak kurang dari 10 persen.
Desakan kenaikan upah juga disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar. Mereka menuntut penetapan kenaikan upah minimum kota/kabupaten tak kurang dari 10 persen.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh-pekerja untuk meningkatkan daya beli, meningkatkan kesejahteraan, produktivitas dan kelayakan hidup mereka.
Selain itu, kenaikan ini dirasa perlu untuk memulihkan kondisi perekonomian buruh beserta keluarganya yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Bahwa gabungan serikat buruh/serikat pekerja Jabar mengusulkan kepada Bapak Gubernur Jabar agar menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di setiap kota/kabupaten sebesar 10 persen dari nilai UMK tahun 2021," ucap Roy, Selasa (26/10/2021).
Menurut itung-itungan, kata Roy, tuntutan tersebut sangat masuk akal, didasarkan pada amatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebesar 1,78 persen. Sementara, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen, sehingga tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen (kenaikan UMK) tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional," jelasnya.
Roy melanjutkan, dengan kenaikan upah minimum tahun ini, hal itu dinilai akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa Barat.
Oleh karenanya, kata Roy, kaum buruh mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs PSIS Semarang, Pertaruhan Rekor Tak Terkalahkan
"Tetapkan upah di atas upah minimum sebagai pengganti UMSK (upah minimum sektoral kota/kabupaten)," katanya.
Di samping itu, ada dua tuntutan lain yang juga disuarakan kamu buruh yakni mendesak pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta menolak penetapan UMP (upah minimum provinsi) Tahun 2022 di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia '92 (SBSI '92). Ketua DPD SBSI'92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat turut mengomentari terkait penolakan UMP tersebut dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang pengupahan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus law).
Kepada suara.com, Ajat dengan tegas menolak formulasi PP yang baru itu. Alasannya, tidak ada kepastian penetapan UMK. Dalam regulasi tersebut, Ajat menilai, penetapan UMP bersifat wajib, tapi untuk UMK hanya bersifat 'dapat' alias tidak wajib.
"Jadi, kalau 'dapat' itu kan bisa iya, bisa tidak," katanya.
Ketidakpastian itu menurut Ajat patut dikhawatirkan. Terlebih, tidak semua kota kabupaten memiliki dewan pengupahan, di antaranya seperti Banjar, Ciamis, Pangandaran, Indramayu atau Majalengka. Dengan begitu, dikhawatirkan akan ada ketimpangan kenaikan upah antar daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Bakal Pakai Strategi Ini Jelang Persib Bandung vs Persis Solo
-
Bojan Hodak Bicara Peluang Thom Haye Tampil Lawan Persis Solo
-
Bandros Jalan-Jalan Persib Resmi Beroperasi, Cara Baru Nikmati Bandung ala Bobotoh
-
Bojan Hodak Beri Latihan Ringan usai Bungkam Selangor, Tiga Pemain Persib Absen Sementara
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta