SuaraJabar.id - Ratusan buruh yang berasal dari DPW FSPMI dan gabungan serikat pekerja dan serikat buruh menggeruduk Gedung Sate, Selasa (26/10/2021) siang. Mereka menuntut pemerintah untuk menaikan upah minimum 2022 tak kurang dari 10 persen.
Desakan kenaikan upah juga disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar. Mereka menuntut penetapan kenaikan upah minimum kota/kabupaten tak kurang dari 10 persen.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh-pekerja untuk meningkatkan daya beli, meningkatkan kesejahteraan, produktivitas dan kelayakan hidup mereka.
Selain itu, kenaikan ini dirasa perlu untuk memulihkan kondisi perekonomian buruh beserta keluarganya yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Bahwa gabungan serikat buruh/serikat pekerja Jabar mengusulkan kepada Bapak Gubernur Jabar agar menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di setiap kota/kabupaten sebesar 10 persen dari nilai UMK tahun 2021," ucap Roy, Selasa (26/10/2021).
Menurut itung-itungan, kata Roy, tuntutan tersebut sangat masuk akal, didasarkan pada amatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebesar 1,78 persen. Sementara, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen, sehingga tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen (kenaikan UMK) tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional," jelasnya.
Roy melanjutkan, dengan kenaikan upah minimum tahun ini, hal itu dinilai akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa Barat.
Oleh karenanya, kata Roy, kaum buruh mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs PSIS Semarang, Pertaruhan Rekor Tak Terkalahkan
"Tetapkan upah di atas upah minimum sebagai pengganti UMSK (upah minimum sektoral kota/kabupaten)," katanya.
Di samping itu, ada dua tuntutan lain yang juga disuarakan kamu buruh yakni mendesak pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta menolak penetapan UMP (upah minimum provinsi) Tahun 2022 di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia '92 (SBSI '92). Ketua DPD SBSI'92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat turut mengomentari terkait penolakan UMP tersebut dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang pengupahan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus law).
Kepada suara.com, Ajat dengan tegas menolak formulasi PP yang baru itu. Alasannya, tidak ada kepastian penetapan UMK. Dalam regulasi tersebut, Ajat menilai, penetapan UMP bersifat wajib, tapi untuk UMK hanya bersifat 'dapat' alias tidak wajib.
"Jadi, kalau 'dapat' itu kan bisa iya, bisa tidak," katanya.
Ketidakpastian itu menurut Ajat patut dikhawatirkan. Terlebih, tidak semua kota kabupaten memiliki dewan pengupahan, di antaranya seperti Banjar, Ciamis, Pangandaran, Indramayu atau Majalengka. Dengan begitu, dikhawatirkan akan ada ketimpangan kenaikan upah antar daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Layvin Kurzawa Berambisi Sapu Bersih 9 Sisa Laga BRI Super League
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Beckham Putra Tunda Mudik Demi Timnas Indonesia, Siap Jawab Kepercayaan John Herdman
-
Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa
-
Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil
-
Macet One Way Bikin Stres? Aksi Spontan Aiptu Didik Joget Bareng Pengamen Bikin Pemudik Terhibur
-
Ngeri! Uang Kurang Beli Miras, Pemuda Warudoyong Tewas Dikeroyok dengan Usus Terburai
-
Waspada! BMKG Beri Lampu Kuning Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat hingga Maluku Hari Ini
-
Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi