Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:26 WIB
ILUSTRASI - Seorang Pengunjung Tengah Menikmati Resto Dusun Bambu di Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferry Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pengelola objek wisata Dusun Bambu buka suara perihal adanya dugaan pungutan biaya vaksinasi COVID-19 yang diadakan di objek wisata yang terletak di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.

Sebelumnya, dalam aksi pungli itu diduga dilakukan oleh oknum yang menjual nama instansi dinas. Dalam aksinya, sejumlah peserta vaksinasi diminta biaya Rp 500 ribu hingga 900 ribu untuk mempercepat antrean vaksinasi dan menjamin peserta yang sudah membayar itu bisa mendapat dosis vaksin.

Aksi dugaan pungutan terhadap 20-30 perserta vaksinasi COVID-19 itu diketahui ketika dilaksanakan di tempat wisata Dusun Bambu.

Manager Marketing Komunikasi Dusun Bambu, Ervina Mironari, mengatakan, bahwa pihak Dusun Bambu sama sekali tidak mengetahui terkait dugaan pungli yang terjadi di lokasi vaksinasi Dusun Bambu tersebut.

Baca Juga: Masih Ada yang Tak Bersedia Divaksin, Edy Rahmayadi: Kita 'Keroyok' Saja

"Pihak Dusun Bambu dengan tegas menyatakan bahwa Dusun Bambu sebagai panitia, sama sekali tidak terlibat dengan kejadian yang didugakan," tegas Ervina saat dihubungi pada Selasa (26/10/2021).

Untik itu, pihaknya mendukung Pemkab Bandung Barat dan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pungli tersebut agar kasusnya bisa terang benderang.

"Dengan ini pula Dusun Bambu mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran kejadian tersebut," kata Ervina.

Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi mengungkapkan, dugaan adanya bisnis gelap vaksin jalur cepat itu tengah diselidiki melalui proses audit.

"Surat perintah audit sudah turun. Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," ungkap Bambang.

Baca Juga: Satgas: 35,4 Persen Warga Lhokseumawe Telah Divaksin Covid-19

Pihaknya menegaskan, dalam aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam proses vaksinasi. Baik dosis vaksin maupun pelayanan vaksinnya. Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," tegas Bambang.

Jika terbukti ada ASN terlibat dalam perkara ini, Inspektorat tak segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah pandemik COVID-19. Abdi negara yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

"Nanti kita lihat apakah ada keterlibatan ASN. Yang jelas kita sedang berproses terus. Karena pak Plt Bupati juga sudah beri atensi agar diselidiki," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More