SuaraJabar.id - Pengelola objek wisata Dusun Bambu buka suara perihal adanya dugaan pungutan biaya vaksinasi COVID-19 yang diadakan di objek wisata yang terletak di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Sebelumnya, dalam aksi pungli itu diduga dilakukan oleh oknum yang menjual nama instansi dinas. Dalam aksinya, sejumlah peserta vaksinasi diminta biaya Rp 500 ribu hingga 900 ribu untuk mempercepat antrean vaksinasi dan menjamin peserta yang sudah membayar itu bisa mendapat dosis vaksin.
Aksi dugaan pungutan terhadap 20-30 perserta vaksinasi COVID-19 itu diketahui ketika dilaksanakan di tempat wisata Dusun Bambu.
Manager Marketing Komunikasi Dusun Bambu, Ervina Mironari, mengatakan, bahwa pihak Dusun Bambu sama sekali tidak mengetahui terkait dugaan pungli yang terjadi di lokasi vaksinasi Dusun Bambu tersebut.
"Pihak Dusun Bambu dengan tegas menyatakan bahwa Dusun Bambu sebagai panitia, sama sekali tidak terlibat dengan kejadian yang didugakan," tegas Ervina saat dihubungi pada Selasa (26/10/2021).
Untik itu, pihaknya mendukung Pemkab Bandung Barat dan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pungli tersebut agar kasusnya bisa terang benderang.
"Dengan ini pula Dusun Bambu mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran kejadian tersebut," kata Ervina.
Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi mengungkapkan, dugaan adanya bisnis gelap vaksin jalur cepat itu tengah diselidiki melalui proses audit.
"Surat perintah audit sudah turun. Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," ungkap Bambang.
Baca Juga: Masih Ada yang Tak Bersedia Divaksin, Edy Rahmayadi: Kita 'Keroyok' Saja
Pihaknya menegaskan, dalam aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam proses vaksinasi. Baik dosis vaksin maupun pelayanan vaksinnya. Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," tegas Bambang.
Jika terbukti ada ASN terlibat dalam perkara ini, Inspektorat tak segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah pandemik COVID-19. Abdi negara yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
"Nanti kita lihat apakah ada keterlibatan ASN. Yang jelas kita sedang berproses terus. Karena pak Plt Bupati juga sudah beri atensi agar diselidiki," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah