Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Kartu prakerja gelombang 19

Adapun syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 22 kurang lebih sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu seperti berikut ini:

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  2. Bukan penerima bansos atau bantuan pemerintah lainnya
  3. Bukan ASN, TNI/Polri, DPR/D, BUMN/D
  4. Dibatasi 2 anggota saja dalam satu KK

(Rishna Maulina Pratama)

Load More