Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:52 WIB
Ilustrasi KTP

3. Cara cek KTP via internet melalui media sosial

Cek KTP via internet. (Unsplash/Claudio Schwarz)

Untuk melakukan cek KTP via internet melalui media sosial ini bisa dilakukan di Twitter maupun Facebook ke akun resmi Disdukcapil. Format yang diminta adalah NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan.

4. Cara cek KTP via internet melalui situs pemerintahan

Ilustrasi KTP. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Untuk melakukan cek KTP via internet melalui situs pemerintahan ini dapat melalui alamat https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Selanjutnya, masuk ke menu e-KTP untuk kemudian memasukkan NIK pada kolom yang ada, seluruh informasi lalu akan muncul.

Baca Juga: Cara Mudah Urus KTP Hilang Secara Online

Tanpa perlu antre di kantor langsung, itu tadi cara cek KTP via internet melalui sejumlah metode. Hanya bermodalkan kuota, langsung aja coba yuk. 

Load More