SuaraJabar.id - Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan diawal tahun.
Sejak Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan kelas II peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 dimana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42 ribu.
Selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per-orang setiap bulan. Dengan demikian peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.
Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi Rp7000 per orang setiap bulan. Jadi peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 perbulan atau naik Rp9.500.
Untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000
Dalam pembayaran iuran, peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 hingga Rp2.200.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021
Tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2020. Namun, ada perubahan didalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP kelas 3.
Berikut iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres 64 tahun 2020
- Kelas 1 : Rp 150.000
- Kelas 2 : Rp 100.000
- Kelas 3 : Rp 35.000
Terkait besaran denda, diatur dalam perpres 64/2020, dimana denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Demikian informasi terkait iuran BPJS Kesehatan 2021.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kades Dipijit Ayah Korban, Anaknya Tewas Cacingan? 6 Fakta Pilu yang Bikin Dedi Mulyadi Murka
-
Heboh! Pernyataan Kontroversial Gubernur Dedi Mulyadi Soal Anak Meninggal karena Cacingan
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
Waspada! Teror Foto Syur AI Guncang Pelajar Cirebon, Ini 5 Fakta yang Wajib Kamu Tahu
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku