SuaraJabar.id - Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan diawal tahun.
Sejak Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan kelas II peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 dimana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42 ribu.
Selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per-orang setiap bulan. Dengan demikian peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.
Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi Rp7000 per orang setiap bulan. Jadi peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 perbulan atau naik Rp9.500.
Untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000
Dalam pembayaran iuran, peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 hingga Rp2.200.
Baca Juga: Investigasi Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Kominfo akan Keluarkan Keputusan Resmi
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021
Tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2020. Namun, ada perubahan didalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP kelas 3.
Berikut iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres 64 tahun 2020
- Kelas 1 : Rp 150.000
- Kelas 2 : Rp 100.000
- Kelas 3 : Rp 35.000
Terkait besaran denda, diatur dalam perpres 64/2020, dimana denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Demikian informasi terkait iuran BPJS Kesehatan 2021.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
-
7 HP Murah RAM 8 GB Terbaik Juni 2025, Cuma Rp 2 Jutaan dapat Memori Jumbo
-
Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
-
Bali Master League 45+ Pekan Kedua, Baling FC Bantai Oldstar Kelan 4-1
-
3 Fakta WNI Tertangkap Haji Ilegal, Nekat Lewati Gurun Pasir Hingga Meninggal Dunia
Terkini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Ini Identitas 19 Korban Tewas Longsor Tambang
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Rupiah Hanya Tersedia Malam Ini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, 2 Tersangka Ditetapkan dan Tambang Ditutup Permanen
-
Program BRInita Menjangkau 31 Lokasi di 15 Provinsi di Indonesia
-
Kabar Gembira untuk Warga Jabar, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu di Sini