SuaraJabar.id - Sejak pandemi, semua aktivitas jadi terhambat, termasuk membuat Surat Izin Mengemudi. Tetapi kini kamu nggak perlu khawatir karena sekarang bisa daftar SIM Online.
Caranyapun cukup mudah, hanya perlu menyiapkan data-data lengkap. Yuk langsung simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran SIM online yaitu sim.korlantas.polri.go.id. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.
- Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
- Isi formulir sesuai dengan permintaan
- Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
- Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
- Isi data keadaan darurat
- Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
- Periksa semua bagian dengan seksama
- Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
- Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
- Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
- Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas
- Isi rekening pengembalian dana
- Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.
Persyaratan Pendaftaran SIM
Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.
1. Usia
Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Administrasi
Baca Juga: RINCIAN Biaya Perpanjang SIM Online Tahun 2021, Pembayaran Lewat Rekening BNI
Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :
- SIM baru
- Perpanjangan SIM;
- Pengalihan golongan SIM;
- Perubahan data pengemudi;
- Penggantian SIM hilang atau rusak;
- Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Tes Kesehatan Pendaftaran SIM
Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026