SuaraJabar.id - Cek BPJS Kesehatan semakin mudah pada masa pandemi Covid-19. Segala sistem pelayanan dibuat online hingga peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan tanpa ribet ke kantor cabang.
BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah. Pelayanan yang dikehendaki bisa dipilih sendiri oleh masyarakat sesuai keinginan dan kemampuan.
Begitu pentingnya peran dari BPJS Kesehatan membuat masyarakat terus didorong untuk mendaftar sebagai peserta. Ketika sudah menjadi peserta, BPJS Kesehatan bertanggung jawab memberi segala informasi yang dibutuhkan.
Termasuk cek BPJS Kesehatan, mulai dari cek nomor kartu, aktif atau tidaknya status kepesertaan hingga total tagihan yang menjadi kewajiban. Seluruh layanan disediakan secara online dengan berbagai variasi.
Berikut daftar layanan cek BPJS Kesehatan:
1. Cek Nomor BPJS Kesehatan
Cek Nomor BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Hanya berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, peserta bisa cek nomor BPJS Kesehatan bila lupa atau kartu hilang, saat situasi genting.
Pengecekan bisa melalui SMS Gateway pada nomor seluler 087775500400. Hanya dengan mengirimkan pesan dengan format NIK (spasi) Nomor Induk Kependudukan, peserta bisa mengetahui data pribadi, salah satu nomor kartunya.
Layanan ini turut tersedia di BPJS Kesehatan Call Center yang aktif 24 jam. BPJS Kesehatan memindahkan call center, dari semula pada nomor telepon 1500 400, ke nomor 165.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Seluruh Pihak Jaga Keberlangsungan JKN-KIS
Layanan via Whatsapp pun tersedia di layanan Chat Assistant JKN (Chika). Peserta bisa menanyakan cek nomor BPJS Kesehatan lewat WhatsApp pada nomor 08118750400.
Serupa dengan Chika, BPJS Kesehatan meluncurkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp yang disingkat Pandawa. Pandawa terdiri dari banyak nomor telepon, sesuai kantor cabang/wilayah masing-masing peserta.
Nomor Pandawa setiap daerah bisa diketahui pada instagram "bpjskesehtan_ri". Nomor tertera dari kantor Aceh hingga Papua. Layanan ini aktif pada jam 08.00- 14.00, setiap Senin hingga Jumat.
2. Status Keaktifan Peserta
Ada banyak kasus peserta mengalami masalah tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan, ketika keluar dari tempat kerja, karena mundur atau terkena PHK. Ketika tak lagi jadi karyawan, status BPJS Kesehatan bukan lagi penerima upah, tapi non penerima upah.
Kebanyakan dari mereka kemudian "melupakan" iuran, dalam jangka waktu lama. Akhirnya ketika dibutuhkan layanan kesehatan, status sebagai peserta BPJS Kesehatan sedang tidak aktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
Terkini
-
76 Izin Tambang Baru Terbit di Jabar, Kadis ESDM: Arahan Dedi Mulyadi..
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular