SuaraJabar.id - Cek BPJS Kesehatan semakin mudah pada masa pandemi Covid-19. Segala sistem pelayanan dibuat online hingga peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan tanpa ribet ke kantor cabang.
BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah. Pelayanan yang dikehendaki bisa dipilih sendiri oleh masyarakat sesuai keinginan dan kemampuan.
Begitu pentingnya peran dari BPJS Kesehatan membuat masyarakat terus didorong untuk mendaftar sebagai peserta. Ketika sudah menjadi peserta, BPJS Kesehatan bertanggung jawab memberi segala informasi yang dibutuhkan.
Termasuk cek BPJS Kesehatan, mulai dari cek nomor kartu, aktif atau tidaknya status kepesertaan hingga total tagihan yang menjadi kewajiban. Seluruh layanan disediakan secara online dengan berbagai variasi.
Berikut daftar layanan cek BPJS Kesehatan:
1. Cek Nomor BPJS Kesehatan
Cek Nomor BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Hanya berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, peserta bisa cek nomor BPJS Kesehatan bila lupa atau kartu hilang, saat situasi genting.
Pengecekan bisa melalui SMS Gateway pada nomor seluler 087775500400. Hanya dengan mengirimkan pesan dengan format NIK (spasi) Nomor Induk Kependudukan, peserta bisa mengetahui data pribadi, salah satu nomor kartunya.
Layanan ini turut tersedia di BPJS Kesehatan Call Center yang aktif 24 jam. BPJS Kesehatan memindahkan call center, dari semula pada nomor telepon 1500 400, ke nomor 165.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Seluruh Pihak Jaga Keberlangsungan JKN-KIS
Layanan via Whatsapp pun tersedia di layanan Chat Assistant JKN (Chika). Peserta bisa menanyakan cek nomor BPJS Kesehatan lewat WhatsApp pada nomor 08118750400.
Serupa dengan Chika, BPJS Kesehatan meluncurkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp yang disingkat Pandawa. Pandawa terdiri dari banyak nomor telepon, sesuai kantor cabang/wilayah masing-masing peserta.
Nomor Pandawa setiap daerah bisa diketahui pada instagram "bpjskesehtan_ri". Nomor tertera dari kantor Aceh hingga Papua. Layanan ini aktif pada jam 08.00- 14.00, setiap Senin hingga Jumat.
2. Status Keaktifan Peserta
Ada banyak kasus peserta mengalami masalah tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan, ketika keluar dari tempat kerja, karena mundur atau terkena PHK. Ketika tak lagi jadi karyawan, status BPJS Kesehatan bukan lagi penerima upah, tapi non penerima upah.
Kebanyakan dari mereka kemudian "melupakan" iuran, dalam jangka waktu lama. Akhirnya ketika dibutuhkan layanan kesehatan, status sebagai peserta BPJS Kesehatan sedang tidak aktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat