SuaraJabar.id - Cara bikin KTP online anti ribet dan mudah. Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat.
Kini membikin KTP (sekarang e-KTP) semakin mudah dengan layanan digital atau online. KTP ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK ini berisi kode keamanan dan rekaman elektronik. Ini berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kiependudukan.
Sekarang ini membuat e-KTP tidaklah sulit, bahkan saat ini ada cara membuat e-KTP secara online. Jadi, kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke kelurahan setempat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut syarat dan cara bikin KTP online.
Syarat membuat e-KTP Online WNI
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Memiliki kartu keluarga
Syarat membuat e-KTP online WNA dengan izin tinggal tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Syarat membuat e-KTP online WNI dari luar negeri
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
- Kartu keluarga
Syarat membuat e-KTP online WNI dan WNA karena perubahan daya untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Kartu keluarga
- KTP lama
- KITAP
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat membuat e-KTP online WNI pindah datang dalam negeri
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Kartu keluarga
Syarat membuat e-KTP online WNA karena perpanjangan tinggal
Baca Juga: Syarat Membuat KTP, Mudah dan Lengkap
- Kartu keluarga
- KTP lama
- Dokumen perjalanan
- KITAP
Syarat membuat e-KTP online penduduk luar domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan (untuk WNA)
- KITAP (untuk WNA)
Syarat membuat e-KTP online hilang WNI dan WNA
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
- KTP yang rusak (jika rusak)
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- KITAP
Cara membuat e-KTP online
- Mengunduh aplikasi online. Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
- Pilih layanan KTP. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”
- Lengkapi data
- Siapkan dan unggah dokumen
- Verifikasi. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
- Penyerahan e-KTP baru
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah