Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:19 WIB
Potret KTP artis - Valerie Tifanka. (Intagram/valtifanka)

SuaraJabar.id - Zaman kian canggih, termasuk cara membuat KTP dengan daftar KTP online. Sebenarnya pelayanan KTP online ini tidak sepenuhnya online. Lalu bagaimana cara daftar KTP online?

Warga harus tetap ke luar rumah untuk meminta berkas ini itu sebagai persyaratan pembuatan KTP online. Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Berikut cara membuat KTP online.

Persyaratan

  • Surat Pengantar dari Desa
  • KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
  • Fc Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
  • Fc. Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
  • Fc. Akta Kelahiran
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
  • Membawa Materai 6000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru
  • Fc. Penetapan Pengadilan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Baca Juga: Cek NIK Kota Tangerang, Lengkap dan Mudah

  • Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  • Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
  • Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
  • Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  • Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya melalui Online
  • Tunggu kurang lebih 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online
  • Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan

Waktu Penyelesaian

  • 1 Minggu
  • hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem
  • hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)
  • hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak. pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.
  • Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk)

Load More