Potret KTP artis - Valerie Tifanka. (Intagram/valtifanka)
SuaraJabar.id - Zaman kian canggih, termasuk cara membuat KTP dengan daftar KTP online. Sebenarnya pelayanan KTP online ini tidak sepenuhnya online. Lalu bagaimana cara daftar KTP online?
Warga harus tetap ke luar rumah untuk meminta berkas ini itu sebagai persyaratan pembuatan KTP online. Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Berikut cara membuat KTP online.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari Desa
- KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
- Fc Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
- Fc. Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
- Fc. Akta Kelahiran
- Fc. Kartu Keluarga
- Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
- Membawa Materai 6000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru
- Fc. Penetapan Pengadilan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
- Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
- Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
- Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
- Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya melalui Online
- Tunggu kurang lebih 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online
- Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan
Waktu Penyelesaian
- 1 Minggu
- hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem
- hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)
- hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak. pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.
- Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk)
Berita Terkait
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026