Potret KTP artis - Valerie Tifanka. (Intagram/valtifanka)
SuaraJabar.id - Zaman kian canggih, termasuk cara membuat KTP dengan daftar KTP online. Sebenarnya pelayanan KTP online ini tidak sepenuhnya online. Lalu bagaimana cara daftar KTP online?
Warga harus tetap ke luar rumah untuk meminta berkas ini itu sebagai persyaratan pembuatan KTP online. Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Berikut cara membuat KTP online.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari Desa
- KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
- Fc Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
- Fc. Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
- Fc. Akta Kelahiran
- Fc. Kartu Keluarga
- Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
- Membawa Materai 6000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru
- Fc. Penetapan Pengadilan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
- Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
- Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
- Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
- Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya melalui Online
- Tunggu kurang lebih 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online
- Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan
Waktu Penyelesaian
- 1 Minggu
- hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem
- hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)
- hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak. pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.
- Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk)
Berita Terkait
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi