SuaraJabar.id - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia atau Damri Bandung kini tengah menjadi sorotan usai diberitakan merugi hingga menghentikan operasional armada bus mereka.
Di tengah ramainya berita itu, satu karyawan Damri Bandung diduga melakukan korupsi uang perusahaan hingga miliaran.
Menurut Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung, Taufik Effendi menyebut saat ini dugaan tersebut tengah ditangani Kejari Bandung.
“Sudah ditetapkan satu tersangka,” ungkap Taufik saat dihubungi Sabtu (30/10/2021).
Kemudian Taufik menerangkan tersangka berinisial SS itu adalah seorang tersangka di Perum DAMRI.10.
Lebih lanjut, SS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan penggelapan Uang Pengeloaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung.
Taufik mengatakan diperkirakan besaran korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
“Masih menunggu perhitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Saat ini dikatakan Taufik kasus tersebut dinaikkan ke dalam penyidikan. Selain itu, Penetapan satu tersangka itu sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Baca Juga: Asyik Buat Tenangkan Pikiran, Wisata Air Panas Ini Juga Dipercaya Bisa Sembuhkan Stroke
Modus Penggelapan UPP
Taufik menuturkan modus yang digunakan SS menggelapkan UPP dengan tidak menyetorkan uang dari hasil tiket penumpang ke kas perusahaan.
Lalu, Taufik menegaskan bahwa SS telah melakukan penggelapan sejak 2016 hingga 2018 di kantor Perum Cabang Bandung.
“Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju, itu tidak disetorkan,” ujar Taufik.
Bukan hanya itu, dikatakan Taufik, tersangka SS juga diduga menyalahgunakan jabatan serta kesewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” katanya.
Berita Terkait
-
Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit
-
Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim
-
KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang
-
Penggeledahan di 5 Kota, KPK Sita Emas 1,3 Kg Terkait Korupsi Pajak Mulyono
-
Sentuhan Magis Rudy Soedjarwo di Film Dan Bandung, Hidupkan Lagi Vibes Cinta dan Rangga?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat