SuaraJabar.id - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia atau Damri Bandung kini tengah menjadi sorotan usai diberitakan merugi hingga menghentikan operasional armada bus mereka.
Di tengah ramainya berita itu, satu karyawan Damri Bandung diduga melakukan korupsi uang perusahaan hingga miliaran.
Menurut Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung, Taufik Effendi menyebut saat ini dugaan tersebut tengah ditangani Kejari Bandung.
“Sudah ditetapkan satu tersangka,” ungkap Taufik saat dihubungi Sabtu (30/10/2021).
Kemudian Taufik menerangkan tersangka berinisial SS itu adalah seorang tersangka di Perum DAMRI.10.
Lebih lanjut, SS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan penggelapan Uang Pengeloaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung.
Taufik mengatakan diperkirakan besaran korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
“Masih menunggu perhitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Saat ini dikatakan Taufik kasus tersebut dinaikkan ke dalam penyidikan. Selain itu, Penetapan satu tersangka itu sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Baca Juga: Asyik Buat Tenangkan Pikiran, Wisata Air Panas Ini Juga Dipercaya Bisa Sembuhkan Stroke
Modus Penggelapan UPP
Taufik menuturkan modus yang digunakan SS menggelapkan UPP dengan tidak menyetorkan uang dari hasil tiket penumpang ke kas perusahaan.
Lalu, Taufik menegaskan bahwa SS telah melakukan penggelapan sejak 2016 hingga 2018 di kantor Perum Cabang Bandung.
“Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju, itu tidak disetorkan,” ujar Taufik.
Bukan hanya itu, dikatakan Taufik, tersangka SS juga diduga menyalahgunakan jabatan serta kesewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
7 Fakta Korupsi Tol Cawang Pluit: Lokasi, Kejanggalan hingga Dipanggilnya Anak Jusuf Hamka
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?