Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19:37 WIB
Puluhan bus DAMRI tampak terparkir di Kantor DAMRI Cabang Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (28/10/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

Taufik menuturkan modus yang digunakan SS menggelapkan UPP dengan tidak menyetorkan uang dari hasil tiket penumpang ke kas perusahaan.

Lalu, Taufik menegaskan bahwa SS telah melakukan penggelapan sejak 2016 hingga 2018 di kantor Perum Cabang Bandung.

“Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju, itu tidak disetorkan,” ujar Taufik.

Bukan hanya itu, dikatakan Taufik, tersangka SS juga diduga menyalahgunakan jabatan serta kesewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

Baca Juga: Asyik Buat Tenangkan Pikiran, Wisata Air Panas Ini Juga Dipercaya Bisa Sembuhkan Stroke

“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” katanya.

Taufik menerangkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya pelaku selain SS.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya orang atau pihak selain SS yang diduga terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Load More