SuaraJabar.id - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia atau Damri Bandung kini tengah menjadi sorotan usai diberitakan merugi hingga menghentikan operasional armada bus mereka.
Di tengah ramainya berita itu, satu karyawan Damri Bandung diduga melakukan korupsi uang perusahaan hingga miliaran.
Menurut Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung, Taufik Effendi menyebut saat ini dugaan tersebut tengah ditangani Kejari Bandung.
“Sudah ditetapkan satu tersangka,” ungkap Taufik saat dihubungi Sabtu (30/10/2021).
Kemudian Taufik menerangkan tersangka berinisial SS itu adalah seorang tersangka di Perum DAMRI.10.
Lebih lanjut, SS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan penggelapan Uang Pengeloaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung.
Taufik mengatakan diperkirakan besaran korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
“Masih menunggu perhitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Saat ini dikatakan Taufik kasus tersebut dinaikkan ke dalam penyidikan. Selain itu, Penetapan satu tersangka itu sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Baca Juga: Asyik Buat Tenangkan Pikiran, Wisata Air Panas Ini Juga Dipercaya Bisa Sembuhkan Stroke
Modus Penggelapan UPP
Taufik menuturkan modus yang digunakan SS menggelapkan UPP dengan tidak menyetorkan uang dari hasil tiket penumpang ke kas perusahaan.
Lalu, Taufik menegaskan bahwa SS telah melakukan penggelapan sejak 2016 hingga 2018 di kantor Perum Cabang Bandung.
“Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju, itu tidak disetorkan,” ujar Taufik.
Bukan hanya itu, dikatakan Taufik, tersangka SS juga diduga menyalahgunakan jabatan serta kesewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” katanya.
Berita Terkait
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Rute Konvoi Pesta Persib Bandung Juara Super League 2026, Mulai dari Sini
-
Persib Siapkan Rute Konvoi Juara Super League: Susuri Landmark Bersejarah Bandung
-
Cerita Eks Striker Persib Masuk Skuad Curacao di Piala Dunia 2026
-
Marc Klok Dipastikan Absen Lawan Persijap Jepara
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok
-
Mayor, Sapi Jumbo Milik Peternak KBB yang Dibeli Prabowo untuk Kurban
-
Catat Waktunya! Ini Rute Baru Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Gedung Merdeka
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua