SuaraJabar.id - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia atau Damri Bandung kini tengah menjadi sorotan usai diberitakan merugi hingga menghentikan operasional armada bus mereka.
Di tengah ramainya berita itu, satu karyawan Damri Bandung diduga melakukan korupsi uang perusahaan hingga miliaran.
Menurut Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung, Taufik Effendi menyebut saat ini dugaan tersebut tengah ditangani Kejari Bandung.
“Sudah ditetapkan satu tersangka,” ungkap Taufik saat dihubungi Sabtu (30/10/2021).
Kemudian Taufik menerangkan tersangka berinisial SS itu adalah seorang tersangka di Perum DAMRI.10.
Lebih lanjut, SS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan penggelapan Uang Pengeloaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung.
Taufik mengatakan diperkirakan besaran korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
“Masih menunggu perhitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Saat ini dikatakan Taufik kasus tersebut dinaikkan ke dalam penyidikan. Selain itu, Penetapan satu tersangka itu sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Baca Juga: Asyik Buat Tenangkan Pikiran, Wisata Air Panas Ini Juga Dipercaya Bisa Sembuhkan Stroke
Modus Penggelapan UPP
Taufik menuturkan modus yang digunakan SS menggelapkan UPP dengan tidak menyetorkan uang dari hasil tiket penumpang ke kas perusahaan.
Lalu, Taufik menegaskan bahwa SS telah melakukan penggelapan sejak 2016 hingga 2018 di kantor Perum Cabang Bandung.
“Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju, itu tidak disetorkan,” ujar Taufik.
Bukan hanya itu, dikatakan Taufik, tersangka SS juga diduga menyalahgunakan jabatan serta kesewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
“Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” katanya.
Berita Terkait
-
Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
-
Robi Darwis Bongkar Alasan Tinggalkan Persib demi Arema FC
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Sandy Walsh Bersiap Jalani Latihan Perdana Bersama Persib Bandung, Igor Tolic Pastikan Skuad Kumpul
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
-
BRI Tingkatkan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko untuk Cegah Fraud
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango