SuaraJabar.id - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Objek Wisata Alam Gunung Papandayan kembali dibuka untuk umum meski daerahnya masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atauPPKM Level 3.
Menurutnya, objek wisata Gunung Papandayan dibuka untuk kegiatan wisata olahraga seperti pendakian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Papandayan itu untuk 'hiking', pendakian olahraga, olahraga itu ada, boleh 25 persen (jumlah pengunjung dari kapasitas objek wisata)," katanya, Minggu (31/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan Kabupaten Garut masih PPKM Level 3, meski begitu ada tempat-tempat yang sifatnya untuk kegiatan olahraga diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Begitu juga dengan hotel, kata dia, selama PPKM Level 3 diperbolehkan menerima kunjungan dengan batasan 25 persen dari kapasitas tempat.
"Hotel juga boleh (buka)," katanya.
Salah seorang pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan mengatakan kawasan wisata Gunung Papandayan sudah dibuka untuk umum dengan syarat semua pengunjung wajib memakai masker dan sudah divaksin minimal dosis satu.
Sedangkan pengunjung yang mau berkemah wajib disertai surat antigen atau surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti semua pengunjung Taman Wisata Alam Gunung Papandayan dalam kondisi sehat.
"Papandayan sudah tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf, Papandayan salah satu yang direkomendasikan pemda uji coba buka tempat wisata di Level 3," katanya.
Baca Juga: Dapat Acungan Jempol, Begini Langkah Garut Tanggulangi Terorisme
Berita Terkait
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Ekspansi Berlanjut, Persib Store Kini Hadir di Garut
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?