SuaraJabar.id - Proses penetapan Wakil Bupati Bekasi melalui surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri diduga bermuatan politik uang.
Tudingan itu dilemparkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam HMI Bekasi. Untuk itu mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyelidiki dugaan terjadinya politik uang pada proses tersebut.
"Kami menduga ada transaksi di situ dan kami minta KPK untuk menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut," kata Koordinator HMI Bekasi Refangi Hidayatullah, di Cikarang, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.
Refangi menjelaskan dugaan adanya transaksi uang itu sudah terjadi sejak awal proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, dengan memenangkan salah satu calon melalui skema pemilihan suara anggota legislatif yang dikemas oleh Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara satu calon lainnya merasa tidak pernah mendaftarkan diri pada kontestasi politik tersebut hingga kemudian melayangkan gugatan hukum ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 24 Maret 2020 terkait dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.
"Kami menduga ada 'pengkondisian' dari salah satu calon yang menang pemilihan dengan skor 40-0 itu. Seluruh anggota dewan yang mencoblos diduga sudah 'diamankan' dengan iming-iming uang," ujarnya pula.
Dia juga menduga transaksi politik itu berlanjut kemudian, sebab Kemendagri yang tadinya menolak hasil pemilihan tiba-tiba mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
"Padahal Pemprov Jabar dan Kemendagri sudah menolak hasil pemilihan, karena ada cacat prosedural namun mengapa justru malah mengesahkan hasil pemilihan yang inkonstitusional itu. Ini ada apa, kami berharap KPK berani mengusut dugaan transaksi uang ini," katanya.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marjuki berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kemendagri. DPRD Kabupaten Bekasi kemudian menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna terkait usulan Bupati Bekasi secara definitif.
Baca Juga: Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M
Kebijakan itu menuai protes keras dari kalangan mahasiswa yang secara tegas menolak surat keputusan tersebut. Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan terus berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta Pusat sejak pengesahan penetapan jabatan yang dimaksud.
"Wakil Bupati Bekasi versi DPRD Kabupaten Bekasi ini jelas bukan pilihan rakyat, namun dipilih atas retorika dagelan dari anggota dewan semata. Sudah jelas kami melakukan penolakan dan kami secara tegas menolak SK Wakil Bupati yang sarat konspirasi ini," katanya pula.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan aktivis mahasiswa mengadukan dugaan transaksional yang dimaksud dengan membuat laporan disertai data awal kepada layanan saluran pengaduan KPK.
"Setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat. Silakan laporkan, nanti kami akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," katanya.
Setelah itu, kata Ali, dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi serta data tersebut. Apabila hasilnya ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qudratullah mempersilakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana